Bisnis  

Pengusaha Protes Revisi Aturan PLTS Atap, Ekonom: Mereka Hanya Pikirkan Bisnis

Pengusaha Protes Revisi Aturan PLTS Atap, Ekonom: Mereka Hanya Pikirkan Bisnis

Infocakrawala.com – Rencana pemerintah untuk merevisi aturan main tentang pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap menuai mengecam dari beberapa pihak. Salah satunya, para pengusaha perusahaan yang mana dinilai tidak ada mampu melakukan jual beli listrik.

Menggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menilai, membantah entrepreneur menghadapi revisi Peraturan Menteri Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap belaka berdasarkan kepentingan kegiatan bisnis semata, tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN).

“Mereka semata-mata mementingkan bisnisnya saja. Padahal jikalau pasal yang disebutkan tetap memperlihatkan ada, negara menanggung beban APBN yang digunakan relatif berat,” kata beliau di area DKI Jakarta yang dikutip, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga
Segini Gaji lalu Tunjangan AHY Jika Dilantik Jadi Menteri

Marwan juga memandang, alasan keberatan yang disampaikan pengusaha-pengusaha itu tidak ada cukup berdasar.

“Banyak dari dia menyampaikan alasan bahwa revisi aturan yang disebutkan akan menyurutkan minat pemasang PLTS Atap hingga memperlambat langkah transisi energi. Hal ini tiada ada hubungannya. Jauh panggang dari api,” imbuh dia.

Menurut Marwan, pemasang PLTS Atap rata-rata untuk memenuhi keperluan rumahan serta bukan untuk berbisnis dengan negara.

“Alasan yang tersebut disampaikan itu sangat jauh. Kecuali, bagi mereka itu yang digunakan ingin berniat berjualan listriknya ke negara melalui jaringan kemudian transmisi milik negara. Itu yang bukan boleh,” jelas dia.

Pada revisi aturan yang digunakan telah disetujui eksekutif paparnya, tetap saja membolehkan warga memasang PLTS Atap.

“Tidak ada larangan. Jadi pasang sekadar kalau memang sebenarnya berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang digunakan lebih banyak dikenal sebagai energi baru terbarukan,” beber dia.

Untuk itu, bagi pemasang PLTS Atap bisa jadi menakar sendiri keinginan listriknya agar tiada terbuang sia-sia. Selain tiada mempedulikan APBN, paparnya, skema jual beli (ekspor-impor) listrik dengan negara itu juga berisiko mengerek tarif listrik.

“Karena listrik bercampur dengan listrik yang dibangkitkan oleh negara. Kalau sudah ada begitu, gimana rakyat kecil yang selama ini menikmati tarif yang tersebut masih disubsidi oleh negara,” kata dia.

Marwan berharap, aturan yang digunakan telah dilakukan disetujui oleh eksekutif segera diundangkan untuk menggantikan peraturan menteri yang mana berisiko merugikan negara tersebut.

Selain berbagai masalah-masalah yang dimaksud dalam atas, tambah dia, intermintensi atau ketidakandalan cuaca diakui menjadi salah satu kelemahan pembangkitan listrik dari tenaga surya lantaran pemasang atau entrepreneur PLTS atap tidak ada bisa jadi menegaskan durasi paparan matahari sehingga pasokan listrik menjadi tidak ada andal.