Momen AHY serta Moeldoko Salaman, Dulu Berseteru Sekarang Sudah Bersatu?

Momen AHY juga Moeldoko Salaman, Dulu Berseteru Sekarang Sudah Bersatu?

Infocakrawala.com – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi perbincangan usai berjabat tangan dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada rapat kabinet, Hari Senin (27/2/2024).

Peristiwa ini menuai sorotan lantaran keduanya berseteru perihal kepengurusan Partai Demokrat yang mana menyebabkan Kongres Luar Biasa (KLB) di area Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Maret 2021.

Belakangan, AHY juga Moeldoko bertemu lalu bersalaman pada rapat kabinet di area Istana Kepresidenan dengan Presiden Jokowi dan juga menteri lainnya.

Moeldoko menyampaikan bahwa konferensi serta jabat tangan antara dirinya lalu AHY adalah hal yang biasa terhadap sesama rekan kabinet. Menurutnya, sengketa kepengurusan partai yang pernah melibatkan dirinya juga AHY tidaklah boleh mengganggu hubungan kerja dalam pemerintahan.

“Kerja tetap memperlihatkan bukan terganggu. Tidak ada alasan apa pun, kami berbicara efektivitas pemerintah,” ujar Moeldoko.

Pada kesempatan terpisah, AHY menyatakan bahwa dirinya memang sebenarnya bersalaman dengan semua jajaran Kabinet Indonesia Maju, termasuk Moeldoko.

AHY menganggap jabat tangan itu sebagai hal biasa untuk menyambung silaturahmi antara dirinya selaku menteri baru dan juga jajaran Kabinet Indonesia Maju.

AHY menyatakan siap melakukan koordinasi atau rapat dengan KSP pada masa-masa mendatang. Selain itu, ia menekankan ingin menjadi bagian utuh dari pemerintahan.

“Saya bukan ingin membesar-besarkan apa yang dimaksud sudah ada lewat. Karena kalau itu, berarti enggak maju-maju dong. Yang jelas semua telah kami lewati sebuah bagian dari perjalanan kebijakan pemerintah dari perjalanan Partai Demokrat juga,” ujarnya.

Menurut AHY, sengketa kepengurusan partainya menjadi sebuah hal berharga untuk dijadikan pembelajaran.

Jejak seteru AHY vs Moeldoko
Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat AHY resmi menjabat Menteri ATR/BPN, Rabu (21/2/2024). 

AHY pada saat ini bergabung pada satu lingkaran dengan Moeldoko yang merupakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Keduanya punya jejak perseteruan pada kepengurusan Partai Demokrat.

Perseteruan AHY juga Moeldoko bermula sejak KLB Partai Demokrat di area Deli Serdang awal Maret 2021.

KLB yang disebutkan dimotori Darmizal, Johnny Allen, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Kemudian kader senior Partai Demokrat seperti Max Sopacua serta Hencky Luntungan. 

Pada momen itu, beberapa politikus Demokrat mengadakan pemilihan Ketua Umum dengan pencalonan Moeldoko kemudian Marzuki Alie. Dalam pemilihan itu, Moeldoko terpilih meninggalkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Di sisi lain, AHY ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketum Partai Demokrat periode 2020-2025 pada Kongres V di dalam JCC Senayan, Jakarta, 14 Maret 2020. 

Kubu AHY pun merespons hasil KLB itu pada 5 Maret 2021 juga menyebutnya tidaklah sah dan juga inkonstitusional, sementara Demokrat pihak Moeldoko tetap saja mendaftarkan kepengurusan dia ke Kemenkumham pada 15 Maret 2021.

Gugatan dari Partai Demokrat versi KLB ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, pada gugatan tersebut meminta majelis hakim mengesahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Majelis Hkim PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyampaikan pihaknya bukan berwenang mengadili gugatan KLB akibat itu urusan internal partai politik.

KLB pada gugatannya yang tercatat di perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta-minta terhadap majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak inovasi AD/ART dan juga susunan pengurus partai hasil pertemuan di area Sibolangit, Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Dalam gugatan yang dimaksud sama, KLB juga memohonkan untuk majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu juga menerima inovasi AD/ART juga susunan pengurus versi KLB.

Belakangan, kisruh internal ini berakhir setelahnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK tentang kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Demokrat Kubu Moeldoko. 

Berdasarkan putusan Nomor 128 PK/TUN/2023 MA itu, menilai apabila dualisme kepengurusan Demokrat merupakan permasalahan internal partai yang mana harus diselesaikan lewat mekanisme Mahkamah Partai.