Bisnis  

Pinjol ‘Jerat’ Mahasiswa, PKPU Tuding Cara Mainnya Salahi Aturan

Pinjol ‘Jerat’ Mahasiswa, PKPU Tuding Cara Mainnya Salahi Aturan

Infocakrawala.com – Empat perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait pemberian pinjaman dana untuk siswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dilansir dari pengumuman resmi KPPU, Hari Senin (26/2/2024) kemarin, empat pinjol itu adalah; PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), serta PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Disebutkan bahwa, empat perusahaan pinjol yang disebutkan telah terjadi menyalurkan pinjaman pelajar hampir mencapai nilai Rupiah 450 miliar.

Dari jumlah keseluruhan tesebut, sebagian besar atau sekitar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Menurut KPPU, berbagai hasil pinjaman siswa yang mana mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di tempat luar institusi belajar tersebut, bukan sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

“Sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tiada sehat,” tulis pengumuman tersebut.

Sebelumnya, KPPU sudah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman peserta didik atau (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang digunakan dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat, pinjaman pelajar difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja mirip dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi peserta didik yang tersebut mengalami kesulitan pada pembayaran UKT.

Namun pada regulasi yang mana ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyampaikan pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak siswa yang tersebut kurang mampu secara perekonomian untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya yaitu dijalankan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang tersebut wajib dilunasi pasca lulus atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang yang disebutkan yang tersebut menjelaskan, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang tersebut diterima oleh siswa tanpa bunga untuk mengikuti atau menyelesaikan institusi belajar tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelahnya lulus juga mendapatkan pendapatan yang mana cukup.

“Dalam persoalan hukum ini, pinjaman pelajar yang mana mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, dan juga dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum serta dapat mengakibatkan persaingan bisnis bukan sehat,” sebut tulisan tersebut.

KPPU, sesuai tugas serta kewenangannya akan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, apabila pada prosesnya terbukti menyalahi aturan serta menciptakan persaingan perniagaan yang mana tidaklah sehat di area bursa penyaluran pinjaman pelajar tersebut.

Untuk itu, KPPU pada waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang sudah menyalurkan pinjaman pelajar tersebut, juga mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Investigasi Teknologi untuk memperoleh keterangan tambahan lanjut.