Bisnis  

Kronologi Korupsi Bank NTB Syariah, Guru Besar Laporkan Dugaan Penyelewengan

Kronologi Korupsi Bank NTB Syariah, Guru Besar Laporkan Dugaan Penyelewengan

Infocakrawala.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memohon klarifikasi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan dugaan korupsi yang dimaksud melibatkan PT Bank NTB Syariah.

Menurut Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, hingga Mulai Pekan (26/2) kemarin, sudah ada dilaksanakan klarifikasi terhadap tiga orang dari OJK.

Klarifikasi terhadap satu orang lagi direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (29/2) besok. Efrien Saputera menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini masih di rangka penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi yang mana melibatkan PT Bank NTB Syariah.

“Masih ada kaitannya dengan temuan OJK sesuai yang digunakan dilaporkan,” ujar dia, diambil dari Antara pada Rabu (28/2/2024).

Perihal peran tiga orang dari OJK yang digunakan memberikan klarifikasi, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari pasukan penyelidik.

“Cuma dikasih tahu tiga orang dari OJK itu saja. Mungkin besok Kamis (28/2), klarifikasi satu orang lagi itu ada informasi dari tim,” ucapnya.

Dengan menyampaikan hal demikian, Efrien menegaskan bahwa penyelidikan persoalan hukum dugaan korupsi pada PT Bank NTB Syariah masih di persoalan pembiayaan yang dimaksud ada kaitan dengan temuan OJK.

“Jadi, klarifikasi ini masalah pembiayaan, tidak bangunan, fokusnya (penyelidikan) di tempat situ dulu. Jadi, kalau ke BPK, belum. Kalau memang benar diperlukan, nanti kita undang (BPK) klarifikasi,” kata dia.

Pembiayaan pada bank syariah merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk keinginan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.

Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, serta pihak yang tersebut memanfaatkan barang/aset/jasa.

Dalam persoalan hukum yang tersebut berkaitan dengan pembiayaan di area PT Bank NTB Syariah, Profesor Zainal Asikin, manusia Guru Besar Universitas Mataram yang tersebut mengkaji ilmu hukum, sudah pernah mengakui bahwa ia bergabung melaporkan temuan OJK senilai Rp24 miliar.

Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkapkan bahwa ada kesulitan pada pembiayaan terkait dana “sponsorship” yang digunakan diberikan oleh Bank NTB Syariah untuk membantu kegiatan pemerintah.

Salah satu contohnya adalah dukungan dana sebesar Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di tempat Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, lembaga penegak hukum seharusnya memeriksa laporan pertanggungjawaban terkait pemanfaatan dana tersebut.