Bisnis  

Alasan Status DKI Jakarta Masih Ibu Kota, Belum Berubah Jadi DKJ

Alasan Status DKI DKI Jakarta Masih Ibu Kota, Belum Berubah Jadi DKJ

Infocakrawala.com – Dini Purwono, selaku Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Area Hukum, mengklarifikasi kabar bahwa status Ibukota sebagai ibu kota sudah ada dicabut seiring rencana kepindahan menuju Nusantara. Ia menegaskan, Ibukota Indonesia masih memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan (DKI) hingga ketika ini.

“Status hukum ibu kota DKI DKI Jakarta belum berubah,” ucapnya, seperti yang digunakan disitir dari Antara pada Kamis (7/3/2024).

Ia menambahkan, menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN), DKI DKI Jakarta akan tetap saja menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara dikeluarkan.

Terkait kapan persisnya keppres itu terbit, Dini menyatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada pada waktu keppres diterbitkan. Nah, pada pada waktu keppres yang disebutkan terbit, maka otomatis DKI Ibukota berhenti menjadi ibu kota negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Ibukota sebagai Ibu Perkotaan ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang mana telah lama diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN disebutkan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Pusat Kota DKI Jakarta sebagai Ibu Daerah Perkotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang ini”.

Namun, Dini menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 41 UU IKN, pasca langkah Presiden tentang pemindahan IKN ke Nusantara ditegaskan, ketentuan-ketentuan pada Pasal 3, Pasal 4, kecuali fungsi sebagai wilayah otonom, lalu Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Pusat Kota DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dicabut kemudian dinyatakan tiada berlaku.