Berada dalam Indonesia, Bareskrim Buru 1 dari 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Rekayasa DPT

Berada di Indonesia, Bareskrim Buru 1 dari 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Rekayasa DPT

Infocakrawala.com – Bareskrim Polri masih memburu satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ke-7 orang yang dimaksud terjerat tindakan hukum tindakan pidana Pemilu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu dituduh yang dimaksud masih buron yang dimaksud berinisial MKM.

Para terdakwa itu berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, kemudian MKM. Belakangan diketahui, MKM rupanya masih buron hingga ketika ini, namanya sudah ada dimasukkan ke di daftar pencarian orang (DPO).

“MKM mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, terdakwa DPO,” kata Djuhandani terhadap wartawan, hari terakhir pekan (8/3/2024).

Berdasar hasil penyelidikan, kata Djuhandhani, terperiksa MKM terdeteksi berada di tempat Indonesia. Kekinian pihaknya masih berupaya memburunya.

“Data perlintasan telah berada di dalam Indonesia. Sedang kita cari,” katanya.

Sementara enam terperiksa yang sudah ada ditangkap masing-masing berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, juga DS. Keenam dituduh rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada hari ini.

“DPO tidak ada kesulitan lantaran tetap memperlihatkan akan disidangkan tanpa diperkenalkan terdakwa (in absentia),” jelasnya.

Berkas Lengkap

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tindakan pidana Pemilihan Umum yang digunakan dilaksanakan tujuh PPLN Kuala Lumpur, Negara Malaysia lengkap atau P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan berkas perkara yang dimaksud dinyatakan lengkap sejak Rabu (6/3/2024) kemarin.

“Rabu, 6 Maret 2024 pasukan Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah terjadi menyatakan lengkap secara formil lalu materiil berkas perkara dituduh tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur berinsial UF dkk,” kata Ketut untuk wartawan, Kamis (7/3/2024).

Tim Jaksa Peneliti, kata Ketut, melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini selama tiga hari sejak 4 Maret 2024. Penelitian dilaksanakan sembilan jaksa dipimpin Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keselamatan Negara, Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki.

Kekinian, jaksa peneliti menanti pelimpahan ketujuh dituduh juga barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Selanjutnya akan dijalankan penyusunan dakwaan sebelum dibawa ke persidangan.

Tambah lalu Palsukan DPT

Sebelumnya ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini ditetapkan sebagai terdakwa pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para terdakwa diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah agregat daftar pemilih tetap saja atau DPT.

PPLN Kuala Lumpur menunjukan hasil rekapitulasi suara. [Antara]
PPLN Kuala Lumpur menunjukan hasil rekapitulasi suara. [Antara]

Ketujuh dituduh juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah keseluruhan DPT.

“Daftar Pemilih Tetap dan juga Fakta Pemilih telah terjadi ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, diadakan dengan cara tidaklah benar serta tiada sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya saja berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” ungkap Djuhandhani untuk wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.

Atas perbuatannya para dituduh dijerat dengan Pasal 545 kemudian atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.