Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!

Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!

Infocakrawala.com – Status DKI Jakarta sempat menjadi polemik lantaran dianggap tidak ada lagi menyandang status ibu kota pada 15 Februari 2024 lalu. Isu itu sendiri diungkap salah satu Anggota DPR RI, lantaran Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN).

Wakil Ketua DPRD DKI Ibukota Indonesia Misan Samsuri menyayangkan perencanaan pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Ibukota Indonesia (RUU DKJ) dalam DPR RI. Akibatnya, sempat muncul anggapan hilangnya status ibu kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan dalam DPR. Bagaimana kemudian Ibukota tidaklah jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ujar Misan untuk wartawan, Awal Minggu (11/3/2024).

Menurut Misan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum pemilihan raya 2024 agar bukan terjadi kekosongan kapastian hukum untuk status Jakarta. Namun, yang terjadi pembahasan di dalam DPR berjalan sangat lambat.

Lantaran itu, Misan berharap landasan untuk menentukan kekhususan DKI Jakarta harus segera dirampungkan. Sebab, bila RUU DKJ disahkan tak lama pasca UU IKN, tugas pokok dan juga fungsi (tupoksi) pemerintah tempat dan juga kewajiban pemerintah pusat (pempus) terhadap Ibukota menjadi jelas.

“Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang digunakan berasal dari Dapil Ibukota Indonesia menginsiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan DKI Jakarta agar dapat dijadikan landasan pada pengelolaan Ibukota dan juga hak dan juga kewajiban tempat terhadap pusat,” katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Republik Indonesia Sektor Hukum, Dini Purwkno mengklarifikasi kabar bahwa status Ibukota sebagai ibu kota sudah ada dicabut seiring rencana kepindahan menuju Nusantara.

Dini menegaskan, Ibukota Indonesia masih miliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Perkotaan (DKI) hingga pada waktu ini.

“Status hukum ibu kota DKI DKI Jakarta belum berubah,” ucapnya, seperti yang digunakan dikutipkan dari Antara pada Kamis (7/3/2024).

Ia menambahkan, menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Pusat Kota Negara (IKN), DKI Ibukota akan masih menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara dikeluarkan.

Terkait kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengungkapkan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada pada waktu keppres diterbitkan. Nah, pada ketika keppres yang disebutkan terbit, maka otomatis DKI Ibukota Indonesia berhenti menjadi ibu kota negara,” tuturnya.