Bisnis  

Harga Eceran Beras Premium Naik, Ini adalah Daftar dan juga Rincian Lengkapnya

Harga Eceran Beras Premium Naik, Ini adalah adalah Daftar serta juga Rincian Lengkapnya

Infocakrawala.com – Selama periode dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium naik sementara. Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, HET beras premium naik sebesar Rp1.000 per kilogram (kg) dari ketentuan sebelumnya.

Namun, pasca tanggal 23 Maret, biaya beras premium akan kembali disesuaikan dengan HET sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

Kenaikan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pasokan juga tarif beras premium dalam tingkat konsumen.

“Aksi ini diambil untuk meyakinkan kenyamanan penduduk di menjalankan ibadah puasa juga meyakinkan ketersediaan beras dalam pasar,” ungkap Arief di pernyataan resmi yang mana diterbitkan pada Hari Sabtu (9/3/2024).

Terkait pengawasan pelaksanaan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan melibatkan Satuan Tugas Pangan dari Kepolisian Republik Indonesia. Pengawasan akan diadakan secara berkala dalam bursa tradisional dan juga juga ritel modern.

Arief menyatakan bahwa pada hal penyaluran beras acara Stabilisasi Pasokan juga Harga Pangan (SPHP) beras medium, pihaknya dengan Organisasi Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) akan masih menjalankannya dengan harga jual pemasaran yang mana mirip seperti sebelumnya.

Berikut adalah daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium per wilayah yang digunakan mengalami kenaikan sementara mulai hari ini hingga 23 Maret 2024:

  1. Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, serta Sulawesi: dari Rp13.900 menjadi Rp14.900 per kilogram (kg)
  2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara, dan juga Kalimantan: dari Rp14.400 menjadi Rp15.400 per kg.
  3. Wilayah Maluku kemudian Papua: dari Rp14.800 menjadi Rp15.800 per kg.