Bisnis  

Alasan Harga Beras Premium Naik, Bapanas Ungkap Kapan Pasokan Melimpah

Alasan Harga Beras Premium Naik, Bapanas Ungkap Kapan Pasokan Melimpah

Infocakrawala.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan juga nilai tukar beras di area bursa selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

“Aset Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk memberlakukan relaksasi sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, setelahnya mempertimbangkan situasi ketersediaan, pasokan, serta nilai beras premium dalam bursa tradisional lalu ritel modern. Langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan juga biaya beras premium di tempat tingkat konsumen,” ujar Arief pada pernyataannya pada Jakarta, pada hari Selasa (12/3/2024)

Kebijakan tersebut, yang mana diberlakukan oleh otoritas melalui Badan Pangan Nasional, akan mulai berlaku sementara dari tanggal 10 Maret hingga 23 Maret.

“Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, biaya beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” ucap Arief, diambil dari Antara.

Dia menyampaikan penerapan relaksasi HET sementara agar warga sanggup lebih tinggi nyaman pada menjalankan ibadah dalam bulan puasa dan juga tidaklah kesulitan memperoleh akses pembelian beras di dalam pasar.

“Nanti di area minggu keempat, kita meyakini pasokan serta ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” ucapnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang mana diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih tambahan Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, juga Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di area Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, kemudian Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Simbol Rupiah 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali serta Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium dalam Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Mata Uang Rupiah 14.400 per kg. Hal ini juga berlaku sejenis di tempat wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rupiah 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Mata Uang Rupiah 14.400 per kg.

Untuk tempat Maluku, relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium telah terjadi dinaikkan menjadi Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Sementara itu, relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga mirip dengan Maluku.

Arief menjelaskan bahwa untuk memantau penyelenggaraan relaksasi HET beras premium, Bapanas telah lama melibatkan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilaksanakan secara berkala pada bursa tradisional dan juga ritel modern.

“Selain itu, pada rangka penyaluran beras acara Stabilisasi Pasokan lalu Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami dengan Perum Bulog tetap memperlihatkan menjalankannya dengan tarif perdagangan yang digunakan sejenis seperti sebelumnya. Sesuai arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan ditingkatkan kecepatannya hingga mencapai 250 ribu ton per bulan,” ujar Arief.

Arief juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, HET beras medium sudah ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram untuk Zona 1 yang dimaksud mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, lalu Sulawesi. Untuk Zona 2 yang mana meliputi Sumatra selain Lampung serta Sumsel, NTT, lalu Kalimantan, HET beras medium adalah Rp11.500 per kilogram. Sedangkan untuk Zona 3 yang dimaksud mencakup Maluku dan juga Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kilogram.

Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini sudah pernah disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 terhadap berbagai asosiasi pelaku perniagaan pangan seperti Aprindo, Hippindo, Ikappi, APPSI, Asparindo, idEA, Perpadi, dan juga para pemasok lalu supplier beras, termasuk Ketua Satgas Pangan Polri kemudian Kepala Baintelkam Polri.