Bisnis  

DPRD Ibukota Minta Perumusan RUU DKJ Oleh DPR RI Dipercepat

DPRD Ibukota Minta Perumusan RUU DKJ Oleh DPR RI Dipercepat

Infocakrawala.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Ibukota Indonesia menggalakkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) guna meyakinkan fungsi juga tanggung jawab inti otoritas Provinsi DKI.

“Mudah-mudahan anggota DPR-RI yang tersebut berasal dari tempat pemilihan Ibukota dapat mempercepat proses penyusunan RUU Kekhususan Jakarta,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Ibukota Indonesia Misan Samsuri untuk media, pada Jakarta, pada hari Selasa.

Misan menjelaskan bahwa desakan ini bertujuan untuk menjamin bahwa RUU DKJ menjadi dasar bagi pengelolaan Ibukota juga menegaskan hak lalu kewajiban wilayah terhadap pemerintah pusat.

Menurutnya, proses perencanaan pembahasan terkesan berjalan lambat khususnya terkait status Ibukota sebagai Ibu Kota.

Terlebih, beliau mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilihan Umum 2024 sehingga tiada terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Pusat Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di tempat DPR, bagaimana kemudian Ibukota tak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucapnya, diambil dari Antara.

Status DKI Ibukota tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia sebagai Ibu Perkotaan NKRI kemudian implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Pusat Kota Negara (IKN).

Sebelumnya, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Gubernur DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Ibukota Indonesia ketika ini masih memegang status Daerah Khusus Ibu Perkotaan (DKI).

“Ya, RUU DKJ-nya sedang pada proses. Jadi, ketika ini Ibukota Indonesia masih tetap memperlihatkan menjadi Ibu Kota,” ujar Heru.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa di waktu dekat akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pencabutan status Ibukota sebagai Ibu Daerah Perkotaan mulai 15 Februari 2024.

“Saat ini, DKI tidak ada miliki status, kemudian itulah yang tersebut menyokong kita untuk mempercepat pembahasan RUU DKJ,” kata Supratman.