Hari Ini, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan

Hari Ini, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) kembali mengadakan sidang etik terhadap pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungutan liar ( pungli ) di area rumah tahanan (rutan). Hari ini, rencananya sidang dua orang ‘bos’ pungli Rutan KPK akan disidang Dewas.

“Mantan Plt Kamtib dan juga mantan Plt Karutan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho terhadap wartawan, Rabu (13/3/2024).

Untuk diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang tersebut telah dilakukan lebih besar dulu diputus Dewas. Ketua Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang mana dijatuhi sanksi berat.

“Dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat terdiri dari permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Tumpak ketika konferensi pers di area Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan untuk Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, sebab ketika mereka melakukan pelanggaran etik yang dimaksud belum terbentuk Dewas KPK. “12 orang pada antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dijalankan penyelesaian selanjutnya,” ujarnya.

“Karena apa? lantaran merek itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang tersebut dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan juga atau kewenangan yang digunakan dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK di pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

“Jadi pada pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan ia mendapatkan suatu keuntungan pribadi sebagai uang,” ucapnya.