Polri Tilang 60.047 Pengendara selama 11 Hari Operasi Keselamatan 2024

Polri Tilang 60.047 Pengendara selama 11 Hari Operasi Keselamatan 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 sejak 4-17 Maret 2024. Operasi yang dimaksud untuk menekan nomor kecelakaan lalu lintas lalu meningkatkan kedisiplinan berkendara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total sebanyak 60.047 pengendara motor ditilang selama 11 hari operasi itu berlangsung.

“Ini sudah ada memasuki hari ke-11 pelaksanaannya yaitu per Jumat, 15 Maret 2024. Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047,” kata Trunoyudo, Hari Sabtu (16/3/2024).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penilangan dijalankan melalui tilang elektronik (ETLE) serta manual. Dengan rincian tilang manual sebanyak 53.656, kemudian sebanyak 13.373 pengendara ditilang melalui kamera ETLE.

“Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu dikarenakan bukan menggunakan helm yang digunakan sesuai dengan SNI sebanyak 22.281 pelanggar juga kendaraan roda empat yaitu tidaklah menggunakan safety belt sebanyak 7.077,” ucapnya.

Selama operasi berlangsung, kata Trunoyudo, tercatat 2.553 kecelakaan, dan juga mengakibatkan 306 orang meninggal. Kemudian 404 luka berat, 3.249 luka ringan, dengan kerugian materil mencapai Rp6.171.665.456 (Rp6,1 miliar).

Truno menegaskan Operasi Keselamatan 2024 dilaksanakan untuk menertibkan para pengendara roda dua lalu roda empat, guna menekan hitungan kecelakaan.

Kegiatan ini, kata Trunoyudo, bukanlah hanya sekali tanggung jawab Polri ataupun kementerian kemudian lembaga terkait, namun juga menjadi tanggung jawab bersama. “Ke depannya juga Polri berharap penduduk bisa jadi memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di tempat jalan,” katanya.

Sebagai informasi, ada 11 pelanggaran yang dimaksud menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024, yaitu:

1. Menggunakan handphone pada waktu berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di area bawah umur
3. Berboncengan lebih besar dari satu orang di dalam sepeda gowes motor
4. Pengendara sepeda gowes motor yang bukan menggunakan helm juga pengemudi mobil yang tersebut tidak ada menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara pada pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Pemanfaatan knalpot tidaklah sesuai standar
9. Kendaraan yang digunakan melebihi muatan
10. Pemakaian strobo yang dimaksud tidaklah sesuai peruntukan
11. Pengaplikasian plat khusus palsu