Kasus Pungli di tempat Rutan, KPK Periksa Tahanan Koruptor di tempat Lapas Sukamiskin

Kasus Pungli di dalam tempat Rutan, KPK Periksa Tahanan Koruptor di dalam tempat Lapas Sukamiskin

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 terpidana persoalan hukum korupsi hari ini. Mereka yakni, Emirsyah Satar; Dodi Reza; Apri Sujadi; Ainul Fakih; Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Budi Setiawan; Dono Purwoko; Edy Rahmat; serta Edy Wahyudi.

Para koruptor yang dimaksud dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan dalam lingkungan Rutan Fakultas KPK. KPK memeriksa merekan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Hari ini (19/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, pasukan penyidik menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/3/2024).

Belum diketahui apa yang digunakan ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana perkara korupsi tersebut. Namun, keterangan merek memang sebenarnya dibutuhkan untuk menghasilkan terang penyidikan perkara ini.

Dalam perkara tersebut, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka. Rinciannya, Kepala Rutan Unit KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang mana dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan juga Pit Kepala Pusat Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); lalu PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Pusat Rutan KPK serta Plt Kepala Fakultas Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Pusat Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); serta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Unit Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), kemudian Ricky Rachmawanto (RR).

Mereka melancarkan aksinya sejak 2019-2023 serta mengakumulasi setidaknya Rp6,3 miliar. Para terperiksa pun menerima nominal yanh bervariasi tergantung pada kedudukan merekan masing-masing, yakni antara Rp3-10 juta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada memuluskan akal bulusnya para terperiksa menggunakan kode-kode tertentu. Di antaranya, banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol.

“Hengki dkk di melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di area antaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung serta pakan jagung dimaknai kegiatan uang, juga botol dimaknai sebagai handphone serta uang tunai,” kata Asep ketika konferensi pers dalam kantornya, Jumat, 15 Maret 2024.