KPK Kasasi Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo

KPK Kasasi Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kasasi itu dijalankan agar penyitaan terhadap aset Rafael Alun yang mana berasal dari aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) mampu berjalan secara optimal.

“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang dimaksud berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang mana dinikmati para pelaku korupsi yang digunakan salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu sudah pernah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat. Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang digunakan diterima Rafael.

Dalam putusan itu, terdapat beberapa aset Rafael Alun kemudian keluarga yang digunakan sempat disita kemudian diputuskan untuk dikembalikan. “Tim Jaksa masih yakin bahwa beberapa aset pada putusan sebelumnya yang tersebut diputus untuk dikembalikan yang dimaksud adalah hasil korupsi yang digunakan dilaksanakan terdakwa,” ungkapnya.

KPK, tutur Ali, menyoroti tindakan pengembalian aset keluarga Rafael berbentuk rumah pada Simprug Golf. Dia mengungkapkan langkah itu inkonsisten usai hakim sebelumnya mengungkapkan aset itu berasal dari perbuatan korupsi.

“Selain itu dari analisa pasukan jaksa, terkait pertimbangan Majelis Hakim mengenai aset rumah yang dimaksud dikembalikan diantaranya berlokasi dalam Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru DKI Jakarta Selatan pada pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimaksud dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi namun pada pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi pada point amar dimaksud,” urainya.

Lebih jauh, ia berharap kasasi yang tersebut dilayangkan dapat diterima. Ia juga menekankan pentingnya penyitaan aset koruptor. “KPK berharap Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham serta sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang berbagai lalu nantinya pada putusan mempertimbangkan juga mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera,” jelas dia.