Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pertamax Palsu: Manajer hingga Pengelola SPBU

Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pertamax Palsu: Manajer hingga Pengelola SPBU

Infocakrawala.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima terdakwa perkara pemalsuan komponen bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Kelima terperiksa itu adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) lalu DM (41) selaku manajer SPBU, dan juga RY (24) dan juga RH (26) selaku pengawas SPBU.

“Dalam penanganan perkara ini, regu kami dari Subdit 3 Dittipidter telah lama menyebabkan 3 LP serta menetapkan 5 orang terdakwa dan juga melakukan penyitaan beberapa jumlah barang bukti,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin ketika konferensi pers di area Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Kelima terdakwa itu diketahui mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax. Nunung menjelaskan, para dituduh saling mengenal lalu berasal dari empat SPBU yang berbeda, yakni pada Kecamatan Karang Tengah Pusat Kota Tangerang, lalu Kecamatan Pinang Perkotaan Tangerang Provinsi Banten.

“Kemudian kita kembangkan pada hari Mulai Pekan 25 Maret 2024 kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di tempat Kebun Jeruk Ibukota Barat, dan juga SPBU yang digunakan ada dalam Cimanggis Perkotaan Depok. Jadi sudah ada 4 SPBU yang dimaksud melakukan penyimpangan dengan modus yang tersebut sama,” katanya.

Adapun para terperiksa dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan juga Gas Bumi sebagaimana telah terjadi diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Pasal kedua adalah Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang pengamanan konsumen, pelaku perniagaan dilarang memproduksi serta atau memperdagangkan barang lalu jasa, tidaklah mematuhi atau sesuai dengan standar yang digunakan dipersyaratkan di peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan juga denda paling berbagai Rp2 miliar,” pungkasnya.