Bisnis  

Marak Pabrik Sawit Tanpa Kebun, eksekutif Diminta Bersikap Tegas

Marak Pabrik Sawit Tanpa Kebun, eksekutif Diminta Bersikap Tegas

Infocakrawala.com – JAKARTA – Sejumlah kalangan memohonkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap banyaknya bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun lalu tiada memiliki kemitraan yang digunakan izinnya diberikan kepala daerah. Kehadiran pabrik yang dimaksud kerap kali tanpa mempertimbangkan daya membantu wilayah lalu mengabaikan regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Sektor Bisnis Universitas Almasdi Syahza menyatakan pemerintahan pusat harus komitmen menjalankan aturan yang digunakan mereka buat. Sebab, selama ini yang tersebut menjadi kesulitan adalah tiada konsistennya aturan pusat dengan pelaksanaan di tempat daerah.

Salah satu yang digunakan menjadi persoalan adalah menjamurnya pabrik sawit tanpa kebun ataupun pabrik mini yang tak menjalin kemitraan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid ini mengatur bahwa pabrik harus mempunyai perkebunan sendiri, apabila tak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan materi baku 20%.

Prof. Almasdi menyatakan kesulitan izin establishment pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang mana berlaku. Jika tiada akan datang menjadi hambatan di tempat kemudian hari.

“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, kemudian daya membantu wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS). Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan juga Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” ujar beliau pada pernyataannya, Kamis (28/3/2024).

“Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas urusan politik tentu akan berdampak pasca pilkada 2024, umpama jikalau melanggar akan dikejar oleh lawan politik,” tambah Almasdi.

Dia menegaskan diperkenalkan pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang mana sudah ada berjalan. Karena itulah, pemerintah wilayah lalu pusat harus tegas di menjalankan regulasi.

“Jelas mengganggu (pabrik sawit tanpa kebun) tapi salah pemerintah juga. Kenapa diberikan izin pabrik sawit tanpa kebun, harus diakui ini salah satu dampak otonomi daerah. Yang punya tempat itu bupati bukanlah pemerintah pusat,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang menjelaskan memang sebenarnya pemerintah mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitran dengan petani. “Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya,” jelas Rawing.