Dugaan Oknum Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Diserahkan Dewas ke KPK

Dugaan Oknum Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Diserahkan Dewas ke KPK

Infocakrawala.com – JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras saksi mencapai Rp3 miliar. Setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan rakyat yang disebutkan diteruskan ke Deputi Penindakan lalu Deputi Pencegahan.

Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pemimpin KPK. “Setelah diproses sesuai POB dalam Dewas, telah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan juga Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lalu peraturan yang tersebut berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata Albertina melalui arahan singkat terhadap MNC Portal Indonesia, Hari Jumat (29/3/2024).

“Info terakhir yang dimaksud diperoleh Dewas sudah di tempat Lidik kemudian LHKPN,” sambungnya.

Perihal bagaimana kelanjutan tindakan hukum dugaan tersebut, Albertina mengaku tak mengetahui lagi setelahnya pihaknya melimpahkan ke KPK. “Perkembangannya seperti apa, Dewas bukan tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons masalah kabar oknum jaksa KPK yang diduga memeras saksi. Dikabarkan, nominal pemerasan yang dimaksud mencapai Rp3 miliar.

Ghufron mengaku, belum mengetahui ihwal kabar yang dimaksud serta pemberitahuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron untuk wartawan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).

Ghufron pun menyebutkan belum menerima laporan dari Direktorat Pelayanan Laporan dan juga Pengaduan Warga (PLPM). Kabarnya, dugaan pemerasan oknum jaksa KPK itu sudah ada masuk proses penyelidikan.

“Semua proses dari Dewas, dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di area pimpinan, kami belum menerima itu,” ujarnya.

Ghufron melanjutkan, akan menelusuri dugaan praktik curang itu ke Biro SDM terkait dugaan pihak pemeras sudah ada kembali ke instansi asalnya. “Kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya,” ucapnya.