Bisnis  

Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Pakar Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal

Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Pakar Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kasus dugaan aksi pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang dimaksud sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ketika ini menjadi bukti adanya praktik-praktik penambangan tidaklah berizin atau illegal mining yang dimaksud marak terjadi di area Indonesia.

Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara mengungkapkan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang digunakan resmi sangat banyak ditemukan Indonesia, utamanya pada Kalimantan.

“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian penting pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menyebabkan kerugian yang dimaksud besar ditinjau dari berbagai aspek, yang tersebut utamanya adalah kerusakan lingkungan,” kata Deolipa pada keterangan tertulis, dikutipkan Mulai Pekan (1/4/2024).

Deolipa pun menyoroti klaim Kementerian Tenaga juga Informan Daya Mineral (ESDM) yang digunakan telah lama menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam Surat Keputusan tentang WPR yang mana diberi izin per provinsi telah dilakukan diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu, disebutkan, WPR secara nasional yang tersebut telah terjadi ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.

Deolipa menjelaskan, tercatat ada 19 provinsi yang mana mempunyai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan jumlah agregat blok serta luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare, Bangka Belitung (123 WPR) seluas 8.568,35 hektare, Yogyakarta (138 WPR) seluas 5.600,05 hektare, serta Gorontalo (63 WPR) seluas 5.502,42 hektare.

Kemudian Jambi (117 WPR) dengan luas 7.030,46 hektare, Jawa Barat (73 WPR) seluas 1.867,22 hektare, Jawa Timur (322 WPR) seluas 6.937,78 hektare, Kalimantan Barat (199 WPR) seluas 11.848 hektare, Kepulauan Riau (4 WPR) seluas 127,04 hektare, Maluku (2 WPR) seluas 95,21 hektare, Maluku Utara (22 WPR) dengan luas 315,9 hektare.

Lalu, Nusa Tenggara Barat (60 WPR) seluas 1.469,84 hektare, Papua (25 WPR) seluas 2.459,16 hektar; Papua Barat (1 WPR) seluas 3.746,21 hektare, Riau (34 WPR) seluas 9.216,96 hektare, Sulawesi Tengah (18 WPR) seluas 1.407,58 hektare. Berikutnya, Sulawesi Utara (1 WPR) seluas 30,86 hektare, Sulawesi barat (3 WPR) seluas 24,91 hektare, serta Sulawesi Utara (9 WPR) seluas 335,5 hektare.

Deolipa menyebut, ribuan hektar tambang yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya semata-mata tambang pasir serta emas. Di sisi lain, belum ada pemberian izin terhadap wilayah pertambangan rakyat khususnya terhadap tambang rakyat yang menambang batu bara atau nikel.