Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak Secara Legawa

Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak Secara Legawa

Infocakrawala.com – JAKARTA – Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 telah lama selesai di area Mahkamah Konstitusi (MK). Delapan hakim konstitusi akan segera menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyebabkan putusan berhadapan dengan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Pengamat Politik sekaligus Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua kalangan untuk sanggup menerima apa pun putusan hakim konstitusi pada perkara tersebut. Dia mengungkapkan bahwa siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.

“Apa pun putusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, lalu legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final juga mengikat,” ujar Bawono, Hari Sabtu (6/4/2024).

Menurut Bawono, tidak hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan telah dilakukan terjadi kecurangan pada Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, lalu masif (TSM). Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono mengungkapkan hampir mampu dipastikan hakim konstitusi tiada mengabulkan gugatan.

“Karena putusan MK final dan juga mengikat, tidaklah perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada. Bagi yang kalah, ini bukanlah kiamat seolah tiada ada hari esok. Hal ini hanya sekali kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” tutur Bawono.