Bisnis  

otoritas Kantongi Pajak Digital Rp23,04 Triliun, Berikut Rinciannya

otoritas Kantongi Pajak Digital Rp23,04 Triliun, Berikut Rinciannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatatkan data penerimaan dari sektor perniagaan kegiatan ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun. Jumlah pajak digital yang disebutkan berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Mata Uang Rupiah 580,2 miliar.

Lalu pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, juga pajak yang mana dipungut oleh pihak lain melawan operasi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Berita Pengadaan eksekutif (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah dilakukan menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Skor (PPN). Jumlah yang dimaksud termasuk dua pembetulan atau inovasi data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di area bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. kemudian Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang mana sudah ditunjuk, 154 PMSE telah terjadi melakukan pemungutan serta penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.

“Jumlah yang dimaksud berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan juga Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dikutipkan dari laman resmi Ditjen Pajak.

Penerimaan pajak kripto telah terjadi terkumpul sebesar Rp580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan yang dimaksud berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, lalu Rp112,93 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto yang dimaksud terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 berhadapan dengan proses pemasaran kripto di tempat exchanger dan juga Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN menghadapi kegiatan pembelian kripto di tempat exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah terjadi menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan juga Rp394,93 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech yang dimaksud terdiri menghadapi PPh 23 melawan bunga pinjaman yang digunakan diterima WPDN juga BUT sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 berhadapan dengan bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp231,43 miliar, serta PPN DN menghadapi setoran masa sebesar Rp1,04 triliun.

Penerimaan pajak menghadapi usaha kegiatan ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP yang disebutkan berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, lalu Rp252,16 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar serta PPN sebesar Rp1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan juga kesetaraan mencoba (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang mana melakukan pemasaran produk-produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri untuk konsumen di dalam Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali prospek penerimaan pajak usaha kegiatan ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto menghadapi operasi perdagangan aset kripto, pajak fintech menghadapi bunga pinjaman yang tersebut dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak SIPP melawan operasi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Data Pengadaan Pemerintah.