Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi

Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus dengan baik terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Sugito meyakini bahwa MK akan datang memutuskan dan juga mendiskualifikasi calon perwakilan presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau yang tersebut terkait dengan fakta persidangan dan juga proses persidangan yang mana dijalankan saya sangat optimis bahwa ada peluang untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon delegasi presiden nomor urut 2,” kata Sugito pada diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Hari Sabtu (20/4/2024).

Sugito menilai, putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pertimbangannya tidaklah terkait dengan tindakan KPU Nomor 23. Namun, tetap memperlihatkan menggunakan tindakan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Padahal itu sebenarnya pasca penetapan bahwa di kebijakan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan juga delegasi presiden setelahnya berumur dalam melawan 40 tahun,” kata Sugito.

Alasan lainnya yang menguatkan MK dapat mendiskusikan cawapres nomor urut 2 kata Sugito, yakni adanya putusan dari DKPP. Dalam putusan tersebut, kata Sugito, KPU dinilai telah dilakukan sudah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang tersebut belum berumur 40 tahun.

“Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya saja sekadar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam di persidangan itu sangat menguatkan bahwa peluang untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar,” ungkapnya.

Sugito mengungkapkan bahwa dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 2, maka menurutnya akan dilangsungkan pilpres ulang lalu mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain.

“Minimal diskualifikasi calon duta presiden yang tersebut nantinya akan disertai dengan pemungutan pendapat ulang yang dimaksud secara keseluruhan kemudian diharuskan calon presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Dan itu sebenarnya berbagai contoh yang digunakan terjadi di dalam di pilkada juga,” tutup Sugito.