Diperiksa KPK, Pj Guburnur NTB Lalu Gita Dikonfirmasi Soal Izin Tambang saat Jabat Kadin Penanaman Modal

Diperiksa KPK, Pj Guburnur NTB Lalu Gita Dikonfirmasi Soal Izin Tambang saat Jabat Kadin Penanaman Modal

InfoCakrawala.com Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Usai menjalani pemeriksaan, Ariadi mengaku dicecar penyidik terkait izin bidang usaha tambang sebuah perusahaan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

“Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin bisnis pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas,” kata Ariandi kepada wartawan dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dia bilang proses perizinan tambang untuk perusahaan itu berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Aman, sesuai dengan SOP. Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis yaitu dinas ESDM,” ujarnya.

Setelah izin perusahaan tambang itu terbit, dia mengaku sudah tak lagi menjabat sebagai kepala DPMPTSP.

“Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019, kemudian tanggal 19 Desember 2019 saya menjadi sekda provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga proses setelah izin keluar saya bukan ikuti perkembangannya,” katanya.

Sebagaiaman diketahui Lutfi dijadikan KPK sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai wali kota, dia diduga melalukan korupsi senilia Rp 8,6 miliar dalam pengadaan barang kemudian jasa di area lingkungan pemerintahan Kota Bima.

Pengkondisian Proyek

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi senilai Rp 8,6 miliar yang mana menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia disebut melakukan pengkondisian proyek di area lingkungan pemerintahan Kota Bima bersama individu dari keluarga intinya.

“Sekitar tahun 2019, MLI (Lutfi) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang mana akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelear konferensi pers pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/10).

Pengondisian dilakukannya dengan memohon dokumen berbagai proyek yang dimaksud ada dalam Dinas Pekerjaan Umum kemudian Penataan Ruang (PUPR) lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

“Pembahasan lanjutannya yakni MLI memerintahkan beberapa pejabat pada Dinas PUPR lalu BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang digunakan mempunyai nilai anggaran besar serta proses penyusunannya dijalani dalam rumah dinas jabatan Wali Kota Bima,” ujar Firli.

Disebutkan nilai proyek di tempat Dinas PUPR kemudian BPBD Pemkot Bima pada periode 2019-2020 mencapai puluhan miliar. Pada prosesnya, Lutfi disebut menentukan secara sepihak pemenang proyek. Meskipun proses lelang dilaksanakan, namun semata-mata formalitas belaka.

“Dan faktualnya para pemenang lelang tiada memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” kata Filri menambahkan.

Hasil pengkondisian itu Bima disebut memperoleh uang hingga Rp 8,6 miliar dari dua proyek, pelebaran jalan Nungga Toloweri dan juga pengadaan listrik kemudian PJU perumahan Oi’Foo.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya juga Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih banyak lanjut,” ujar Firli.

Guna proses penyidikan lebih lanjut lanjut, Lutfi ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 5 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 di area Rumah Tanahan KPK, Jakarta.

Dia dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (i) lalu atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Suara.com)