Refly Harun Bilang Arsul Sani dan juga Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore

Refly Harun Bilang Arsul Sani juga juga Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore

Infocakrawala.com – JAKARTA – Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun mengapresiasi tiga hakim konstitusi yang tersebut menyatakan miliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan lima hakim konstitusi yang dimaksud menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, lalu Arief Hidayat.

Refly menilai ketiga hakim konstitusi itu punya rekam jejak yang digunakan baik. “Saya respect lalu hormat untuk tiga disetter yang disebutkan mohon maaf ya sebagai hakim senior bergelar profesor berlatar belakang dari perguruan tinggi lalu paling tak record-nya ketahuanlah. Saldi Isra kita tahu dari Andalas kemudian Arief Hidayat dari Diponegoro, Enny Nurbaningsih dari UGM kita tahu latar belakang mereka,” kata Refly di Dialog Spesial Rakyat Bersuara bertajuk ‘Palu MK! Babak Baru Demokrasi Indonesia’, Selasa (23/4/2024).

Refly mengumumkan bahwa ketiga hakim yang tersebut menyatakan dissenting opinion merupakan hakim konstitusi senior. “Dan mereka itu itu adalah hakim konstitusi yang dimaksud senior. Jadi kalau kita lihat senioritas hakim konstitusi yang mana paling senior itu Anwar Usman sejak 2011 kemudian Arief Hidayat sejak 2013 kemudian baru Suhartoyo, baru Saldi Isra, baru Enny Nurbaningsih,” kata Refly.

“Yang dua hakim kemarin sore yang tersebut kemungkinan besar enggak paham juga berlogika bertata negara di dalam Mahkamah Konstitusi. Arsul Sani baru dilantik Januari 2024 kemudian Ridwan Mansyur baru dilantik Desember 2023,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda terhadap putusan yang digunakan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kemudian Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ungkap Ketua MK Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di tempat Gedung MK, Jakarta, Awal Minggu (22/4/2024).