Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, PPATK: Transaksi Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar

Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, PPATK: Transaksi Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar

InfoCakrawala.com Kepala Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap nilai transaksi keuangan di dalam rekening Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay mencapai Rp40 miliar. Angka itu berdasar hasil analisis yang dimaksud dilaksanakan PPATK terhadap beberapa rekening Ghisca sepanjang 2023.

“Ada pada beberapa rekening. Tahun 2023 semata perputarannya hampir Rp40 M,” kata Ivan kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Adapun berdasar hasil analisis dalam kurun waktu Mei hingga November 2023, kata Ivan, nilai transaksi keuangan pada rekening Ghisca mencapai Rp30 miliar.

“Untuk Mei sampai dengan Nobember hanya di area atas Rp30 M. Artinya kerugian warga luar biasa besar memang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa PPATK sudah pernah melakukan pembekuan terhadap rekening Ghisca.

“Kami bahkan sudah bekukan rekening yang tersebut bersangkutan sejak minggu lalu,” jelasnya.

Tilap Rp5 M

Polres Metro Jakarta Pusat diketahui sudah menetapkan Ghisca sebagai tersangka kasus penipuan lalu penggelapan tiket konser Coldplay. Total keuntungan yang tersebut diperoleh mahasiswi berusia 19 tahun ini dari hasil kejahatan menipu serta menggelapkan 2.268 tiket mencapai Rp5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut penyidik sejauh ini baru menerapkan Pasal 378 KUHP juga atau Pasal 372 KUHP tentang pembohongan serta penggelapan. Sementara terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU belum diimplementasikan penerapan.

“Kami gunakan pasal penyalahgunaan juga penggelapan. Tetap dijalani (penelusuran aset),” kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (21/11).

Sementara menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca dalam bentuk barang branded atau bermerek senilai Rp600 jt yang dimaksud disita, kata Susatyo, sepenuhnya akan diserahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah akan dipergunakan untuk mengembalikan kerugian korban.

“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” katanya.

Pergi ke Belanda

Dalam perkara ini, penyidik juga tengah melakukan penelusuran terhadap aset atau aliran uang hasil kejahatan Ghisca. Salah satunya mendalami adanya dugaan yang dimaksud mengalir hingga ke Belanda.

Penyidik sempat mengklaim telah dilakukan menyita bukti sebagai paspor. Dalam paspor yang disebut tercatat adanya riwayat perjalanan Ghisca ke Belanda.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah mengungkap berdasar hasil pemeriksaan sementara, Ghisca mengaku ke Belanda mencari kampus lalu bertemu dengan kekasihnya.

“Ada katanya pacarnya di dalam sana sambil melihat-lihat universitas yang tersebut bagus dalam sana,” beber Chandra.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ghisca juga mengaku memang mempunyai kebiasaan berpergian keluar negeri bersama keluarga. Bahkan kebiasaan ini menurutnya telah lama dijalankan sebelum dia menekuni usaha jual beli tiket konser sejak 2022.

“Karen bapaknya keluarganya habbit-nya jalan-jalan kalau punya uang. Mereka suka jalan-jalan ke Singapura, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain tiket sejak tahun 2022,” ujar Chandra.

Namun Chandra menjamin penyidik tak akan terpaku pada pengakuan Ghisca semata. Dia mengklaim hingga kekinian penyidik masih terus mendalami terkait aliran uang hasil kejahatan tersebut.

(Sumber: Suara.com)