Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM

Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM

Infocakrawala.com – JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis serta Hak Asasi Individu (Stranas BHAM) merupakan pemeliharaan hak pekerja. Meski demikian, perlu harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan, serta pengawasannya.

“Harus ada payung hukum juga kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang digunakan paling penting adalah implementasi lalu pengawasannya,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru lalu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Royanto Purba di dialog yang tersebut menambil tema “Lindungi Hak Pekerja pada Bisnis” Hari Senin (29/4/2024).

Meskipun Perpres 60/2023 sudah pernah diterbitkan, namun masih sejumlah tantangan yang tersebut harus dihadapi di implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting di implementasi ke depannya.

Pertama mengenai harmonisasi peraturan. Menurut dia, diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis lalu HAM pada Indonesia untuk menjamin keseragaman serta efektivitas implementasi.

Terkait pengawasan, kata dia, diperlukan pengawasan yang mana ketat untuk menjamin perusahaan benar-benar mematuhi Perpres Nomor 60/2023 ini. Terakhir kolaborasi semua pihak. Royanto menilai, kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, lalu pekerja untuk merumuskan kebijakan lalu implementasi Stranas BHAM yang dimaksud efektif.

Menurut dia, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stranas BHAM di dunia usaha. Pertama persoalan perlindungan, pada mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan juga keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat serta berkumpul, dan juga hak untuk mendapatkan upah yang tersebut layak,” ucapnya.

Pilar terakhir yakni pemulihan. Menurut dia, perusahaan harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang tersebut hak-haknya dilanggar. Sebelum Perpres Nomor 60/2023, proteksi hak pekerja pada kegiatan bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang digunakan menghormati HAM atau tidak.

Namun, saat ini dengan adanya Perpres Nomor 60/2023, hal ini diharapkan akan datang menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM pada menjalankan usahanya.

“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang lantaran telah jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory tidak belaka per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” tuturnya.

Dia menegaskan, komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di perusahaan melalui perpres ini. Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan juga pekerja, diharapkan pemeliharaan HAM di bidang usaha dapat terwujud secara efektif serta menyeluruh.