KPK Eksekusi Terpidana Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Terpidana Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Tim Jaksa Eksekutor, sudah pernah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang digunakan berkekuatan hukum tetap saja dengan Terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan sebagai penjara selama 4 tahun lalu 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penjara sejak tahap penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di keterangannya, Mulai Pekan (29/4/2024).

“Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 jt dan juga uang pengganti Rp4,5 miliar,” sambungnya.

Ali menjelaskan dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Terpidana dimaksud sudah pernah melakukan penyetoran ke account penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 jt kemudian cicilan uang pengganti Rp4 miliar.

“Sikap kooperatif dari Terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya yang dimaksud merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang dimaksud berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kemudian Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.

Hakim meyakini bahwa terdakwa Gerius One Yoman terbukti secara sah lalu menyakinkan menurut hukum melakukan aksi pidana korupsi secara bersama-sama lalu gratifikasi terkait proyek konstruksi infrastruktur di dalam Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan juga denda sebesar Rp200 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tiada dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh pada waktu membacakan amar putusan pada sidang di tempat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Rabu 20 Maret 2024.

Gerius One Yoman dinyatakan menerima suap serta gratifikasi hingga Rp5,7 miliar terkait proyek infrastruktur di tempat Papua pada 2018-2022 atau era Gubernur Lukas Enembe.