Bisnis  

Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Impor. Saat ini, Permendag 36/2023 telah terjadi berganti menjadi Permendag 7/2024.

Dengan direvisinya Permendag tersebut, menghadirkan barang bawaan pribadi dari luar negeri sekarang bukan lagi dibatasi. Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa sekarang penduduk boleh menyebabkan barang dengan jumlah agregat yang tersebut diinginkan selama membayar pajak.

“Ini Permendagnya telah saya tanda tangani kemarin, jadi tidaklah Permendag 36 lagi, telah direvisi jadi Permendag 7. Saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat selama bayar pajak, itu telah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Selasa (30/4/2024).

Seperti diketahui, revisi Permendag sudah mengubah setidaknya tiga poin utama yakni masalah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan juga pembatasan (lartas) impor barang, dan juga barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dalam Permendag 7/2024 yang digunakan baru, terdapat beberapa komoditas yang dimaksud tiada lagi masuk di larangan serta pembatasan impor seperti premiks fortifikan atau unsur penolong tepung terigu, komponen baku industri, pelumas lalu lainnya.

Meski begitu, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap memperlihatkan mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri. Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tiada lagi mengatur daftar jenis kemudian jumlah total barang kiriman.

Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral pada Bea Cukai

Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidaklah perlu lagi mengatur total serta jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang dimaksud ditetapkan yakni USD1.500 per tahun per PMI. Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk juga pajak.