Bisnis  

Catat! BI Pastikan Biaya Tambahan QRIS 0,3% Bukan Dibebankan ke Pembeli

Catat! BI Pastikan Biaya Tambahan QRIS 0,3% Bukan Dibebankan ke Pembeli

Infocakrawala.com – SAMOSIR – Bank Indonesia (BI) melakukan konfirmasi biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke pedagang, tidak ke konsumen atau pembeli.

Performance Manager pada Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Elyana K. Widyasari mengatakan, beban biaya yang dikenakan terhadap pedagang oleh Sumber Jasa Pembayaran (PJP) adalah bentuk administrasi untuk sistem IT, sehingga tidak ada dan juga merta dibebankan ke pembeli.

“Meskipun biaya itu tetap memperlihatkan ada tapi diusahakan tetap saja terjangkau. Tapi ini tidak ada dibebankan dengan konsumen, tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang mana membebankan bisa jadi diberitahukan terhadap penyelenggara,” kata Elyana pada diskusi Perkembangan Kondisi Keuangan Terkini kemudian Respon Bauran Kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Akhir Pekan (28/4/2024).

Respons Elyana merupakan, bentuk tanggapan dari salah satu penjual dengan minimarket lokal pada Daerah Samosir, Sumatera Utara yang tersebut membebankan biaya MDR ke konsumen. Berdasarkan pantauan MNC Portal pada lokasi, kasir minimarket yang dimaksud menegaskan ke pembeli yang tersebut ingin membayar memakai QRIS akan dikenakan tambahan 0,3%.

Dengan adanya kebijakan tersebut, mayoritas pembeli yang digunakan datang ke minimarket yang dimaksud jadi membayar dengan uang cash. Padahal MDR 0,3% adalah tarif yang tersebut wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya kegiatan di penyelenggaraan layanan QRIS .

BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pelaku usaha sejak 1 Juli 2023. Keputusan yang disebutkan diambil sebagai langkah untuk menyokong upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan operasi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang tersebut timbul.