Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf

Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf

Infocakrawala.com – JAKARTA Rio Reifan kembali terjerat tindakan hukum narkoba untuk kelima kalinya. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Ibukota Barat pada Jumat, 26 April 2024 di malam hari di tempat kediamannya pada kawasan Ibukota Timur.

Alasan Rio Reifan memakai narkoba untuk kelima kalinya pun diungkap oleh polisi. Kepada penyidik, ia mengaku khilaf kembali menggunakan barang haram yang disebutkan meskipun baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu lantaran tindakan hukum serupa.

Kasat Narkoba Polres Ibukota Indonesia Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga mengungkapkan bahwa penyidik sampai ketika ini terus mendalami motif Rio menggunakan narkoba.

“Dia masih bilang saya khilaf segala macam. Tapi masih kami dalami alasan sebenarnya, motif yang dimaksud bersangkutan menggunakan narkoba,” kata Indrawienny Pajiyoga di dalam Polres Ibukota Barat pada Minggu, 28 April2024.

Menurut Indrawienny Pajiyoga, Rio baru semata bebas dari penjara pada Februari 2024 pasca menjalani hukuman selama 3 tahun sebab tindakan hukum pemanfaatan narkoba.

“Masih kami dalami sebab yang dimaksud bersangkutan baru meninggalkan dari lapas ya. Siklus Februari 2024, pada ketika itu pernah ditangkap serta pernah dijerat hukuman 3 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, penangkapan Rio berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, pria 39 tahun itu, disebut Indrawienny Panjiyoga tidak ada sedang menggunakan narkoba.

Kemudian dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebagai tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi lalu 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami dalami kebetulan pada pada waktu kami melakukan penangkapan ternyata itu adalah saudara RR (Rio Reifan),” ujarnya.

“Sendiri tidak ada bersatu siapapun (Ditangkap sendiri),” tandasnya.