Bisnis  

Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di tempat 2024, Berikut Rinciannya

Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di tempat tempat 2024, Berikut Rinciannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 jt ton pada 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi kemudian Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Bagian Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 jt ton atau meningkat dari yang digunakan nomor sebelumnya, yakni 4,7 jt ton. Adapun alokasi subsidi ditujukan terhadap tiga jenis pupuk, yaitu urea, NPK, kemudian organik.

“Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan juga sebaran provinsi sebagaimana tercantum di Lampiran yang digunakan merupakan bagian tidak ada terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi kebijakan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang digunakan dikutip, Kamis (2/5/2024).

Jika dilihat lebih besar rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK formula khusus, lalu pupuk organik 500.000 ton. Baca Juga: Anggaran Tambahan Pupuk Subsidi Rp14 Trilyun Belum Cair, Pasokan Aman?

Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang dimaksud melakukan bidang usaha tani subsektor flora pangan (padi, jagung, kemudian kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, serta bawang putih).

Lalu, perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan juga kopi) dengan luas lahan yang digunakan diusahakan maksimal 2 hektar, termasuk pada dalamnya petani yang digunakan tergabung pada Lembaga Publik Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aturan yang tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di tempat lahan sawah dengan komposisi C organik kurang dari 2 persen.

Sementara dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;
b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;
с. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan
d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Bagi petani yang dimaksud ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sudah diatur oleh Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi juga Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Bagian Pertanian.

Di mana, pada Pasal 3 Ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung di kelompok tani serta terdaftar di elektronik rencana definitif permintaan kelompok (e- RDKK). Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif permintaan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, petani yang digunakan belum mendapatkan alokasi sanggup menginput pada proses pendaftaran di tempat empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.