Wamenkumham Eddy Hiariej Melawan, Gugat Penetapan Tersangka Oleh KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej Melawan, Gugat Penetapan Tersangka Oleh KPK

InfoCakrawala.com – Wakil Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL hal tersebut didaftarkan pada Senin (4/12/2023) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy Hiariej.

Adapun pemohon dalam gugatan yang selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, juga advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi gugatan praperadilan hal itu dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

“Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.

KPK Siap Hadapi

Sementara itu, KPK menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang mana diajukan Wakil Menteri Hukum lalu Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan pidana korupsi.

“Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.

Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah lama melaksanakan seluruh prosedur lalu ketentuan hukum yang digunakan berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.

“Kami hanya sekali ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang dimaksud kami lakukan tentu sudah pernah sesuai ketentuan hukum yang tersebut berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan pihaknya telah terjadi menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Alex mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

(Sumber: Suara.com)