Bikin Sultan HB X Buka Suara, Kaesang Bakal Beri Sanksi Ade Armando oleh sebab itu Singgung Politik Dinasti di dalam Jogja

Bikin Sultan HB X Buka Suara, Kaesang Bakal Beri Sanksi Ade Armando oleh sebab itu Singgung Politik Dinasti di dalam dalam Jogja

InfoCakrawala.com – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando kembali berlulah, kali ini terkait komentarnya perihal kebijakan pemerintah dinasti di dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ade bahkan sudah ditegur oleh Kaesang Pangarep selaku Ketum PSI.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan sanksi untuk Ade Armando saat ini masih diimplementasikan pembahasan dalam internal partai. Meski demikian Kaesang sudah menegur Ade Armando.

“(Untuk sanksi) masih dirapatkan, tapi sudah ada teguran keras langsung dari Mas Kaesang,” kata Grace dalam Kota Malang, Jawa Timur, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut, Grace menyebut Ade Armando sudah menimbulkan video permintaan maaf sebab sempat menyinggung mengenai kebijakan pemerintah dinasti di area DIY.

Kaesang kata Grace, akan menyampaikan keterangan resmi terkait pernyataan yang digunakan dikeluarkan oleh Ade Armando tersebut.

Menurutnya pernyataan Ade Armando dikeluarkan untuk menanggapi dinamika yang tersebut terjadi di tempat masyarakat.

“Ade Armando sudah menyebabkan video permintaan maaf dan juga pernyataan yang merupakan atas nama pribadi,” katanya.

Kritik Ade Armando

Sebelumnya Ade Armando menyampaikan kritik kepada para mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan juga Universitas Gajah Mada (UGM), yang tersebut menggelar aksi menentang terkait kebijakan pemerintah dinasti.

Ade Armando menyebut bahwa BEM UI serta BEM UGM ironi, oleh sebab itu sesungguhnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang digunakan mempraktikkan kebijakan pemerintah dinasti. Hal itu disampaikan Ade Armando lewat akun X miliknya, @adearmando61.

Jawaban Gubernur DIY

Terkait itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur kemudian perwakilan gubernur dilindungi konstitusi.

“Keistimewaan DIY telah dilakukan diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul juga sejarah,” kata Sultan HB X di area Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023).

Sebelumnya Ade Armando menyebut DIY mempraktikan urusan politik dinasti lantaran gubernur kemudian duta gubernurnya tidaklah dipilih melalui pemilu, tetapi melalui penetapan.

“Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada dalam pasal 18 (UUD 1945), yang tersebut menyangkut hambatan pemerintah Indonesia. Itu menghargai dengan syarat usul tradisi DIY,” ujar Sultan.

Sultan kemudian menjelaskan pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi Negara mengakui kemudian menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang mana bersifat khusus atau bersifat istimewa yang mana diatur dengan undang-undang.

Negara, menurut Sri Sultan, juga telah dilakukan melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang tersebut menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan juga Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.

Jabatan yang digunakan diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.

Ade Armando resmi bergabung dengan PSI pada Selasa (11/4/2023). [Suara.com/Rakha]
Ade Armando resmi bergabung dengan PSI pada Selasa (11/4/2023). [Suara.com/Rakha]

Mengenai anggapan urusan politik dinasti yang digunakan disebut Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat.

Namun, menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, pandangan hal itu juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.

“Dinasti atau tidak, terserah dari sisi rakyat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, lalu negara menghargai sejarah itu,” katanya.

“Tapi kalimat dinasti atau tidak, dalam situ (undang-undang) juga tiada ada. Yang penting kita bagian dari republik lalu melaksanakan keputusan undang-undang yang tersebut ada, itu saja,” Sultan HB X menambahkan. (Antara)

(Sumber: Suara.com)