Kronologi Suami di tempat Kebayoran Lama Tega Bakar Istri Usai Lihat Isi Chat dengan Pria Idaman Lain

Kronologi Suami di dalam tempat Kebayoran Lama Tega Bakar Istri Usai Lihat Isi Chat dengan Pria Idaman Lain

InfoCakrawala.com – Jali Kartono, warga Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tega membakar istrinya Anie Melan. Dia mengaku emosinya tersulut akibat cemburu usai melihat isi pesan dalam ponsel atau HP antara istrinya dengan pria idaman lain.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 28 November 2023 lalu sekitar pukul 14.50 WIB.

“Pelaku ini melihat ada chatting di area HP si istri, yang tersebut mana ada chatting istri dengan pria idaman lain. Karena melihat ada chatting-an antara korban dengan pria idaman lain sehingga terbakar cemburu,” kata Bintoro kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Jali sehari-hari berprofesi sebagai tukang jualan bensin eceran juga pengemudi ojek online atau ojol. Dalam kondisi cemburu usai melihat pesan dalam HP istirahat, saat itu dia bergegas membawa jeriken berisi bensin lalu langsung memyiram juga membakarnya.

“Merasa cemburu dan juga langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya serta dikerjakan pembakaran,” ungkap Bintoro.

Anie sempat lari keluar menuju masjid dalam kondisi terbakar untuk memohonkan pertolongan. Salah satu warga yang tersebut melihatnya lantas menolong memadamkan api menggunakan kain sarung.

“Korban lari ke depan masjid Al Hikmah mengajukan permohonan bantuan warga, lalu saudara Parno berusaha memadamkan api dengan melakukan penutupan tubuh korban menggunakan kain sarung,” jelas Bintoro.

Akibat peristiwa ini Anie mengalami luka bakar sebesar 75 persen. Kekinian korban juga masih dirawat dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Jali kekinian sudah ditetapkan tersangka dan juga ditahan dalam Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(Sumber: Suara.com)