‘Melawan’ usai jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK ke PN Jaksel

‘Melawan’ usai jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK ke PN Jaksel

InfoCakrawala.com – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi terdiri dari suap juga gratifikasi. Eddy Hiariej menggugat KPK terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tersebut dikutip Suara.com, praperadilan diajukan Eddy pada Senin (4/12/2023), dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana lalu Yosi Andika Mulyadi, dua anak buahnya yang digunakan berstatus tersangka. Ketiga ditulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan praperadilan tersebut. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Estiono.

Wakil Menteri Hukum juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wakil Menteri Hukum juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023,” kata Djuyamto.

Tersangka kemudian Dicekal

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Eddy.

Yogi Arie Rukmana kemudian Yosi Andika. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta.

Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilaksanakan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum serta lalu HAM.

KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkah ke presiden.

Dilaporkan IPW

Dugaan korupsi yang digunakan menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham juga kepengurusan pada PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) memohonkan konsultasi hukum kepada Eddy tentang sengketa perusahaannya.Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) serta Yosi Andika (YAM).

“Pertama, bulan April juga Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang mana diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya pada Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, dalam ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” kata Sugeng.

(Sumber: Suara.com)