Bisnis  

BEI Bakal Depak Pengendali Emiten yang tersebut Sebabkan Delisting

BEI Bakal Depak Pengendali Emiten yang tersebut yang dimaksud Sebabkan Delisting

Infocakrawala.com – JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi faktor suatu emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting. Pemblokiran diadakan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.

“Kami koordinasi dengan otoritas, mencatatkan pihak-pihak ini, serta kita banned ke capital market,” kata Direktur Penilaian Korporasi BEI I Gede Nyoman Yetna pada waktu ditemui di dalam Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, lalu komisaris emiten menjadi perhatian bursa pada waktu menerima perusahaan yang digunakan ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Melalui pangkalan data (database), Nyoman mengatakan pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang digunakan terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang tersebut mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.

Kepemimpinan emiten akan dicatat baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Database kami adalah untuk mencatatkan data pihak-pihak yang terbukti, pada ketika kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasa, maupun dari sisi eksekutif, yang tersebut mengakibatkan perusahaan itu delisting,” tegas Nyoman.

Sejatinya terdapat tiga kategori delisting di aturan bursa yakni delisting sukarela (voluntary), delisting paksa (forced), kemudian delisting yang dimaksud terjadi dikarenakan peraturan OJK.

Menurut Ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan juga Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat mempertimbangkan keterlibatan pengendali, anggota direksi juga anggota majelis komisaris yang tersebut bertanggung jawab menghadapi penyulut Delisting. Hal ini merupakan salah satu aspek substantif pada proses evaluasi permohonan Pencatatan saham Calon Perusahaan Tercatat.

Sementara pada Pasal 71 POJK Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertemuan di area Sektor Pasar Modal, tertoreh bahwa OJK berwenang melarang pengendali yang mana bertanggung jawab menghadapi dibatalkannya pencatatan efek untuk menjadi pemimpin kembali sebuah perusahaan terbuka baik pengendali, direksi maupun komisaris.

Kewenangan ini termasuk melarang pihak yang disebutkan menjadi Pengendali, direksi, juga komite komisaris pada perusahaan yang dimaksud akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran pada rangka Penawaran Umum perdana.