Bisnis  

Kemenperin Bongkar 4 Proyek SPK Bodong, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Kemenperin Bongkar 4 Proyek SPK Bodong, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Pertambangan ( Kemenperin ) mengungkap perkara penyalahgunaan jabatan yang digunakan dijalankan pegawainya, di pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di dalam Direktorat Industri Kimia Hilir serta Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. Kemenperin menemukan terdapat 4 SPK proyek bodong dengan total anggaran sebesar Rp80 Miliar.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, oknum yang dimaksud berinisial LHS menggunakan jabatannya selaku Pejabat Kreator Keseriusan (PPK) di dalam Direktorat IKHF, guna melancarkan aksi penggelapan proyek seakan-akan resmi juga mendapatkan anggaran dari Kemenperin pada tahun 2023.

“Melalui pemeriksaan internal, kami menemukan jumlah total SPK yang diperiksa pada pemeriksaan khusus dalam internal sebanyak 4 SPK. Kuantitas pengaduan dari 4 SPK yang disebutkan sebesar Rp80 miliar,” jelas Febri di jumpa pers, Mulai Pekan (6/5/2024).

Kendati demikian, Febri mengungkapkan bukan ada kerugian negara yang dimaksud dialami dari praktik penyalahgunaan oleh LHS tersebut. Sebab, seluruh paket pekerjaan fiktif yang disebutkan bukan terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023, dikarenakan paket pekerjaan dimaksud tidak ada terdapat pada alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. Artinya, nilai SPK Rp80 miliar tak masuk atau menggunakan anggaran negara.

Ia menyampaikan jikalau ada pihak-pihak yang mana merasa keberatan, dipersilahkan untuk melapor terhadap pihak berwajib. “(Dibawa ke Kepolisian, KPK atau Kejaksaan?) Terkait ini kami persilahkan pihak yang mana dirugikan. Karena sampai ketika ini belum ditemukan adanya kerugian negara. Murni ini adalah tindakan pribadi dari yang tersebut bersangkutan,” imbuh Febri.

Saat ini lanjut Febri, Kemenperin telah mengambil tindakan tegas untuk LHS dengan membebastugaskannya dari jabatannya. “Kemenperin sedang melakukan proses penindakan menghadapi pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan,” tutur Febri.

Dia pun mengimbau terhadap rakyat agar berhati-hati untuk penyedia jasa pengadaan barang yang digunakan mengaku-aku mempermudah pengurusan. Semestinya, ujar Febri, penduduk dapat mengecek pengadaan yang disebutkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kami mengimbau rakyat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa dalam Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” pungkasnya.