Bisnis  

Kreditur Diminta Bisa Tunggu Restrukturisasi BUMN Karya

Kreditur Diminta Bisa Tunggu Restrukturisasi BUMN Karya

InfoCakrawala.com – Kreditur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya diminta agar mampu menunggu kemudian mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi. Hal ini agar kreditur bisa saja mendapatkan seluruh hak-haknya.

Sebab, restrukturisasi kredit bertujuan tidak ada semata-mata untuk perbaikan BUMN Karya juga melindungi hak kreditur tanpa menimbulkan gejolak.

Analis Pasar Modal, Reza Priyambada menjelaskan, upaya restrukturisasi yang digunakan dikelola dengan baik, manajemen risiko yang dimaksud terukur, juga sesuai dengan tata kelola perusahaan yang dimaksud baik akan menguntungkan semua pihak.

“Maka dari itu, proses restrukturisasi ini perlu dikerjakan sehingga dapat menyelamatkan si BUMN juga juga tidak ada serta merta menghilangkan hak-hak para krediturnya,” ujarnya yang tersebut dikutip, Selasa (5/12/2023).

Kekinian, terdapat beberapa BUMN Karya yang tengah terlibat dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk (PTPP).

Namun dalam perkembangannya gugatan PKPU yang dimaksud diajukan sebagian sudah ditolak, serta ada yang dimaksud dicabut oleh para pemohon lalu berakhir dengan kesepakatan damai.

Hal ini agar perusahaan kembali menjalankan proses kegiatan bisnis seperti sebelumnya. Terlebih lantaran BUMN Karya bergerak di tempat bidang kepentingan masyarakat juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

“BUMN Karya yang digunakan tengah terlibat dalam PKPU tak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek baik yang digunakan akan maupun sedang berjalan,” pungkas Reza.

(Sumber: Suara.com)