Mantan Ketua MK Sebut Irman Gusman Berhak Ajukan Gugatan pemilihan raya DPD Dapil Sumbar

Mantan Ketua MK Sebut Irman Gusman Berhak Ajukan Gugatan pemilihan raya DPD Dapil Sumbar

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai Irman Gusman mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK meskipun hanya saja sebagai akan calon anggota DPD di dalam Pemilihan Umum 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sudah pernah melanggar hukum akibat menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di area pemilu.

Hamdan menjelaskan, di tindakan hukum ini sebenarnya tidaklah ada alasan KPU untuk mencoret nama Irman Gusman dari DCT Pemilihan Umum DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar) di area Pemilihan Umum 2024. “Terbukti ketika dibawa ke PTUN bahwa pencoretan itu tak sah, dikabulkan PTUN. Dan telah ada perintah dari PTUN untuk mencantumkan nama Irman Gusman dalam DCT tapi KPU tiada mau melaksanakannya,” kata Hamdan, Kamis (10/5/2024).

Tidak itu saja, kata Hamdan, PTUN juga membatalkan SK KPU DCT Pemilihan Umum DPD dapil Sumbar oleh sebab itu tidak ada mencantumkan nama Irman. “Dan oleh sebab itu bukan melaksanakan putusan PTUN itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjauhkan sanksi teguran keras terhadap seluruh anggota KPU,” ujarnya.

Dari proses-proses itu, menurut Hamdan, pencoretan nama Irman secara nyata menghalang-halangi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Dalam tindakan hukum seperti ini, apabila dikaitkan dengan legal standing Irman Gusman menggugat ke MK, menurut Hamdan, permohonan pemohon sejumlah yang mana dikabulkan.

“Karena nyata-nyata ada pelanggaran hak warga negara untuk mencalonkan diri. Seperti akan datang calon bupati/wali kota yang digunakan dikabulkan MK,” kata Hamdan.

Dijelaskan, undang-undangnya memang benar berbunyi ‘calon’ tidak ‘bakal calon’, tapi kalau terbukti bahwa pencalonan dihambat KPU, dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, maka diberikan hak bagi ‘bakal calon’ unuk menggugat di tempat MK. “Dan biasanya MK memberikan legal standing, lantaran ada pelanggaran hak konstitusional pada situ,” ujar mantan Ketua MK ini.

Mengenai pemaknaan persinggungan hukuman 5 tahun, Hamdan mengatakan, kesulitan ini sebenarnya telah clear. “Apa pun itu, PTUN telah menyatakan apabila Irman tiada masuk di lingkup hukuman 5 tahun atau lebih, tapi satu hingga lima tahun, sehingga itu sudah ada jelas sekali PTUN memberikan penafsirannya,” paparnya.

Apa kemungkinan besar belaka lantaran satu orang kemudian hasil pilpres DPD dapil Sumbar menjadi bukan berguna? Menurut Hamdan, pemilihan DPD dapil Sumbar dilaksanakan tanpa dasar hukum, sebab SK KPU tentang DCT telah dibatalkan PTUN. “Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilihan umum di tempat sana tanpa ada dasarnya. Harusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang mana baru. Tapi ini kan tiada diperbarui,” katanya.

Selain itu, meskipun hanya sekali satu orang, kata Hamdan, tetapi tetap memperlihatkan ada hak konstistusional yang mana dilanggar. “Itu tiada dapat diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya lalu sebagainya. Itu hak warga negara yang mana dilindungi konstitusi,” ujar Hamdan.

Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan menambahkan, Irman mempunyai hak mengajukan gugatan sebab hasil pilpres DPD dapil Sumbar tidaklah sah, sebab DCT yang mana digunakan telah dibatalkan PTUN Jakarta. “Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk memohon pilpres ulang DPD dapil Sumbar,” kata Maruarar.

Dijelaskannya, ketika DCT pemilihan raya DPD yang digunakan telah bukan sah, maka hasil pemilunya pun tidak ada sah. “Sehingga logis kan kalau hasil pemilihan umum yang mana bukan sah ini menjadi sengketa pemilu,” katanya.