KPK Cegah Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Bepergian ke Luar Negeri

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjaga dari mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu sebab keterangan Muhaimin Syarif dibutuhkan untuk proses penyidikan pengembangan tindakan hukum suap mantan Gubernur Malut , Abdul Gani Kasuba.

“Karena kelompok penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta menghadapi nama MS pada perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dijalankan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui arahan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

KPK sudah pernah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri melawan nama Muhaimin Syarif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Muhaimin Syarif dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Ini masih cegah pertama pada waktu 6 bulan ke depan agar tetap saja berada pada wilayah Indonesia kemudian dapat diperpanjang sebagaimana keinginan pasukan penyidik,” kata Ali.

“KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud masih kooperatif memenuhi panggilan regu penyidik,” sambungnya.

Sebelumnya, rumah Muhaimin Syarif di dalam Pagedangan, Tangerang, Banten, digeledah KPK terkait perkara dugaan suap yang digunakan menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 4 Januari 2024.

“Pada lokasi dimaksud, ditemukan lalu diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” ujar Ali.

“Penyitaan berikut analisis melawan temuan bukti yang dimaksud juga segera diadakan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” sambungnya.

Terkait dugaan suap pada lingkungan Pemprov Malut, KPK menetapkan dua terperiksa baru. “Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dalam lingkungan Pemprov Maluku Utara lalu satu pihak swasta,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Awal Minggu (6/5/2024).

Ali tidak ada menjelaskan secara detail identitas mereka. Menurutnya, identitas sekaligus kontruksi perkara akan dijabarkan ketika melakukan penahanan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, dua dituduh baru yang dimaksud dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan lalu Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub serta pihak swasta, Muhaimin Syarif.