Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Infocakrawala.com – JAKARTA – Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 ditingkatkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Wanita yang dimaksud akrab disapa Risma ini mewanti-wanti pendamping bansos bukan boleh terlibat pada pembahasan pengusulan nama ke Informasi Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS).

“Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di tempat kami (Kemensos) itu tak berhak,” kata Risma terhadap wartawan pada Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

“Jadi sekali lagi, teman-teman wilayah yang digunakan sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu bukan boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak ada boleh menjadi pengolah data,”sambungnya.

Dengan demikian, untuk mengatasi hal yang dimaksud pihaknya saat ini mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bansos pada saat ini melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang pada Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang mana akan berlaku mulai Juni mendatang.

“Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau pada luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” tuturnya.

Sistem mekanisme ini akan hadir di program cek bansos yang dimaksud dapat diakses melalui Playstore. Usai melakukan musda, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.

“Jadi lengkap di tempat di tempat ini oleh sebab itu sekarang semua kita basisnya teknologi informasi nanti tinggal meng-upload itu,” katanya.

Dengan demikian, jikalau tiada melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kalau tidaklah ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya bukan ada lagi tuduhan bahwa ini secara tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tanpa peringatan ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah/kabupaten dapat mengusulkan data yang digunakan belum diusulkan oleh desa atau kelurahan, atau nama lain yang mana dianggap layak. Dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah/tempat tinggal, instrumen kriteria kemiskinan, serta titik koordinat rumah.

“Yang selanjutnya, diadakan pengesahan bupati, wali kota, atau delegasi bupati, atau delegasi delegasi kota, atau sekda berhadapan dengan nama bupati. Kemudian dikirim untuk kami,” kata dia.

Dengan demikian, apabila tak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kalau tidak ada ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidaklah ada lagi tuduhan bahwa ini tanpa peringatan ada. Tiba-tiba ada, kok tanpa peringatan ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab,” pungkasnya.