Epy Kusnandar Diciduk Polisi dari Jejak Belanja Online

Epy Kusnandar Diciduk Polisi dari Jejak Belanja Online

Infocakrawala.com – JAKARTA Epy Kusnandar diciduk polisi lantaran persoalan hukum narkoba pada Kamis, 9 Mei 2024 pada warung makannya di area apartemen Kalibata, Ibukota Selatan. Penangkapan Epy merupakan pengembangan dari diamankannya aktor Yogi Gamblez di area lokasi lalu waktu yang digunakan bersamaan.

Kuasa hukum Epy Kusnandar , John Redo mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Metro DKI Jakarta Barat awalnya menangkap Yogi Gamblez dalam apartemen Kalibata, Ibukota Selatan. Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti merupakan ganja.

Berdasarkan keterangan penyidik, Yogi menyimpan narkoba yang dimaksud di area di toples yang digunakan ada dalam kamarnya. Di mana barang haram itu miliki berat 4 gram.

“Pak Epy ini pengembangan. Sebenarnya yang dimaksud ditangkap itu rekannya pak Epy. Pak Yogi kalau nggak salah namanya ya. Karena di area unit apartemennya dia, sore jam lima itu didatangi oleh Polres Ibukota Indonesia Barat ini,” kata John dikutipkan dari kanal YouTube Cumicumi, Hari Minggu (12/5/2024).

“Nah, di dalam pada kamarnya itu ditemukan (ganja). Di di toples itu ada kira-kira menurut keterangan penyidik ini ya, ada 4 gram ganja,” sambungnya.

Saat diadakan pengembangan, Yogi diketahui memesan papir melalui situs belanja online yang dimaksud dikirim ke alamat warung makan Epy. Mengetahui fakta tersebut, polisi akhirnya mengakibatkan aktor 60 tahun itu untuk menjalani tes urine.

Di mana hasilnya menunjukkan bahwa suami Karina Ranau itu positif menggunakan narkoba jenis ganja. Menurut John, kliennya memakai narkoba terakhir kali lebih besar dari satu bulan yang dimaksud lalu.

“Nah, kemudian dari situ berprogres sebab pak Yogi ini memesan papir. Papir itu kertas untuk melinting ganja melalui pemesanan melalui Shopee atau apa gitu. Papirnya itu dikirim ke alamat warungnya pak Epy, warung makan,” jelasnya.