Legislator PKS Dorong Investigasi Kasus 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan Stunting

Legislator PKS Dorong Investigasi Kasus 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan Stunting

Infocakrawala.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengupayakan investigasi terhadap tindakan hukum 42 balita menderita keracunan pada Majene, Sulawesi Barat pasca mendapatkan pemberian makanan tambahan (PMT) pencegah stunting. Menurut dia, investigasi menyeluruh diperlukan agar hal yang digunakan sejenis tiada kembali terulang, termasuk dalam wilayah lain.

Adapun Badan Pengawas Jalan keluar lalu Makanan (BPOM) Mamuju menemukan bakteri E-Coli dari sampel pemberian makanan tambahan (PMT) tersebut. Kurniasih mengungkapkan sejauh ini BPOM baru menemukan adanya bakteri E-Coli dalam di sampel, namun belum meyakinkan apakah bakteri E-Coli itu sudah ada ada sebelum makanan dibagikan atau ada oleh sebab itu makanan sudah ada basi.

“Jadi masih perlu ditarik lagi investigasinya apakah terdapat isi bakteri sebelum dibagikan atau lantaran telah kedaluarsa lalu dibagikan. Dua-duanya tentu menyisakan catatan. Hasil investigasi ini dijadikan acuan bagi area lain agar kejadian yang identik tiada terulang,” kata Anggota DPR RI Dapil DKI DKI Jakarta II ini, Hari Senin (13/5/2024).

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menambahkan, pada waktu ini tahun terakhir dari target penurunan prevalensi stunting menuju 14 persen. Sementara pada akhir 2023, penurunan prevalensi stunting belaka 0,1 persen atau masih berkutat pada hitungan 21,5 persen.

“Kita lagi mengejar penurunan hitungan stunting ini, namun bukan berarti tiada memperhatikan keamanan pangan untuk inisiatif penurunan stunting baik untuk balita maupun ibu hamil. Keselamatan penduduk tetap saja yang digunakan menjadi nomor satu,” ungkap Kurniasih.

Lebih lanjut beliau mengatakan, komposisi materi makanan untuk PMT wajib terbebas dari unsur zat kemudian komponen berbahaya. Termasuk apabila makanan untuk PMT sudah ada memasuki masa kadaluarsa sebaiknya tiada dibagikan juga dimusnahkan.

“Jangan sampai sebab keteledoran ada bantuan untuk PMT menjadi kadaluarsa akibat tidak ada dibagikan sesegera mungkin, sebab sudah ada menjadi hak anak-anak kita untuk mendapatkan dukungan PMT termasuk dari pemerintah,” pungkasnya.