Kelas BPJS Kesejahteraan Dihapus Diganti KRIS, DPR: Jangan Sampai Iurannya Beratkan Rakyat

Kelas BPJS Kemakmuran Dihapus Diganti KRIS, DPR: Jangan Sampai Iurannya Beratkan Rakyat

Infocakrawala.com – JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo merespons tentang sistem kelas 1, 2, 3 di BPJS Bidang Kesehatan dihapus kemudian diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia memohonkan agar aturan baru yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga melawan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pemastian Kesejahteraan itu tidak ada memberatkan rakyat dari segi penyesuaian pembiayaannya.

Dia mengatakan, konsep besar secara komprehensif harus dimiliki pemerintah walau aturan baru itu berlaku pada tahun depan. “Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan hambatan baru, khususnya dari sisi iuran,” kata Rahmat pada waktu dihubungi MNC Portal Indonesia, Awal Minggu (13/5/2024).

Apalagi, kata dia, pada ketika masih menerapkan sistem kelas pada BPJS Kesehatan, ada partisipan yang dari segi pembiayaannya dilaksanakan secara mandiri. Dia meminta-minta jangan sampai penerapan KRIS ini justru memberatkan penduduk yang membayar secara mandiri.

“Saat ini saja, mandiri yang dimaksud di area kelas III hanya terasa berat, ada beberapa warga yang mana sulit untuk memenuhi kewajiban membayar secara mandiri. Apalagi nanti dengan adanya KRIS,” ujarnya.

“Jangan sampai memunculkan sejumlah warga kelas atau partisipan BPJS yang dimaksud pergi dari akibat ketidakmampuan untuk membayar penyesuaian nanti. Untuk itu, saya wanti-wanti agar penyesuaiannya tidaklah memberatkan rakyat juga tidaklah ada kenaikan,” kata legislator PDIP itu.

Tak belaka dari segi pembiayaan, Komisi IX DPR juga menyoroti perihal kualitas pelayanan kemampuan fisik dengan sistem KRIS nanti. Ia berharap, kualitasnya semakin baik.

“Dengan adanya kelas standarisasi, KRIS ini ya tentu kelas sejenis kan, untuk itu saya kira dari segi kualitas, harus lebih lanjut baik,” pungkasnya.