Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur apabila Maju pemilihan gubernur

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur apabila Maju pemilihan gubernur

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tersebut berniat maju di kontestasi pemilihan kepala daerah serentak 2024 wajib mundur dari jabatannya. Tito akan menerbitkan surat edaran (SE) sebelum pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah dibuka.

“Saya tadi telah koordinasi dengan Ketua KPU nanti terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu bukan boleh merek jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” ujar Tito pada Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mantan Kapolri ini berada dalam mencari waktu tepat untuk menimbulkan surat edaran terhadap Pj kepala area terkait kekosongan jabatan. “Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran untuk seluruh penjabat, 266, mana yang mana akan mengajukan, progresif nanti sebagai pendaftar,” ujarnya.

“Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka itu sudah ada kita berhentikan nantinya sebab perlu waktu untuk mencari pengganti,” katanya.

Tito menyampaikan ketika ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah keseluruhan Pj yang mana akan progresif pada Pemilihan Kepala Daerah sebelum mengirimkan surat edaran. Kendati demikian, beliau sudah mengetahui area mana hanya yang mana harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin saja Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback terhadap saya, mana yang digunakan akan forward juga mana yang mana tidak,” ujarnya.