IJTI Curiga Pasal Bermasalah di dalam Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan

IJTI Curiga Pasal Bermasalah dalam di Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , Imam Wahyudi curiga terkait masuknya beberapa pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran cuma untuk menunda pengesahan UU tersebut. Hal itu diungkapkannya di Diskusi Publik yang tersebut diselenggarakan IJTI.

Dalam diskusi ini, organisasi jurnalis dan juga komunitas pers memang benar kerap menyuarakan adanya revisi berhadapan dengan UU Penyiaran. Namun yang mereka itu harapkan bukanlah untuk memberangus kebebasan pers.

“Saya jadi berpikir gini, saya komunikasikan ke Komisi I saya kok berpikir lain ya, dulu rancangan undang-undang penyiaran itu telah ditunda sedemikian lama juga selalu ada permasalahan yang menyebabkan ia ditunda,” kata Imam Wahyudi pada diskusi yang mana diselenggarakan di dalam Hall Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

“Jangan-jangan sekarang dengan adanya kegaduhan ini UU ini jadi ditunda,” sambungnya.

Mantan Ketua IJTI ini mengaku heran pasal-pasal bermasalah di revisi UU penyiaran mampu masuk. Adapun yang tersebut ia maksud berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers lalu investigasi jurnalisme.

Padahal menurutnya, anggota DPR pada merumuskan suatu kebijakan terus-menerus diperkuat dengan pasukan tenaga ahli. Termasuk mempunyai pasukan kuat yang digunakan mempunyai kemampuan pada legal drafting.

“Kok bisa saja muncul dua pasal ini yang dimaksud sesungguhnya itu sudah ada jelas kalau beliau muncul pasti akan datang ditorpedo oleh Dewan Pers maupun aktivis-aktivks kemerdekaan pers? Terus tersang saya agak heran ini,” sambungnya.

Ia pun berharap Komisi I DPR RI dapat menjelaskan masalah-masalah yang dimaksud muncul ini. Di lain sisi, ia berharap agar DPR RI mampu menyelesaikan tiga pasal krusial yang mana dianggap Dewan Pers bermasalah.

“Saya pikir yang tersebut perlu kita ungkapkan untuk DPR ayo segera selesaikan, setelahnya itu anda konsentrasi selesaikan pasal-pasal yang digunakan lain sehingga UU ini dapat lolos. Karena sekali lagi, RUU penyiaran itu sudah ada lama juga terus-menerus tertunda kemudian ajaib tertundanya,” tutupnya.