Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers

Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan, kalau konstituen pers tak terlibat pada perumusan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Hal itu dikatakan Ninik sat menghadiri, diskusi umum bertemakan ‘Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers’, Rabu (15/5/2024).

“Mari kita cek, adakah konstituen pers yang digunakan ikut serta di perumusan kebijakan ini draf ini. Setahu saya, tapi sanggup dicek juga pada anggota yang lain, seingat saya, Dewan Pers yang digunakan beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang,” kata Ninik di pidatonya di area Gedung Dewan Pers, Ibukota Pusat.

Menurutnya, dari segi aspek formal, ada tahapan yang dilanggar pada penyusunan peraturan perundang-undangan yang dimaksud oleh sebab itu tidaklah melibatkan partisipasi yang mana berkaitan dengan UU tersebut. Sebab prinsip tata kelola pemerintahan yang tersebut baik salah satunya melibatkan partisipasi.

“Termasuk dalam DPR RI di konteks perumusan undang-undang maka perlu melibatkan komunitas yang dimaksud berkepentingan dengan substansi undang-undang itu, itu clear data pada tata kerja, tata kelola pemerintahan yang mana baik,” sambungnya.

Sementara, dari substansi UU yang disebutkan komite pers menyoroti pasal yang mana sangat krusial, dan juga tentunya memerlukan perhatian serius. Salah satunya penyelesaian sengketa pers yang akhirnya diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Yang pertama adalah persoalan kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang digunakan kemudian mencoba dalam tempatkan dengan penyelesaian secara pemberedelan, penyensoran sebab diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik tidak rezim penegakan hukum, tapi rezim etik,” sambungnya.

Lalu pasal tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. Hal yang dimaksud menghasilkan khawatir bukan ada lagi penayangan media investigatif yang ketika ini sekadar telah menjadi sesuatu hal langka.

“Pasal yang dimaksud lain adalah tadi juga sudah ada di area singgung ya perihal penyiaran berita investigatif. Hal ini apa sesuatu yang kemungkinan besar kalau orang Jawa bilang gelo,” katanya.