Apa Saja Jenis Tata Hukum yang digunakan Ada di area Indonesia? Berikut Penjabarannya

Apa Saja Jenis Tata Hukum yang mana digunakan Ada pada area Indonesia? Berikut Penjabarannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Indonesia miliki berbagai jenis tata hukum yang dimaksud berfungsi untuk mempertahankan, memelihara, juga menegakkan ketertiban di dalam antara anggota warga di negara. Tata hukum diatur melalui undang-undang yang tersebut disusun oleh negara atau bagian-bagiannya.

Sejarah tata hukum Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno juga Mohammad Hatta. Sejak ketika itu, tata hukum Indonesia terbentuk juga berprogres seiring dengan perjalanan bangsa.

Jenis-jenis Tata Hukum di dalam Indonesia:

1. Hukum Perdata

Hukum perdata mengatur hubungan antara individu pada masyarakat, mencakup urusan seperti perkawinan, perceraian, warisan, properti, bisnis, serta proses perdata lainnya. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi lalu hubungan antarwarga negara.

Di Indonesia, hukum perdata berbagai dipengaruhi oleh hukum yang digunakan berlaku di tempat Belanda selama masa kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Indonesia adalah adaptasi dari undang-undang Belanda.

2. Hukum Administrasi Negara (HAN)

Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara mengatur penyelenggaraan administrasi negara dan juga perilaku aparatur negara. Meskipun mirip dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara lebih banyak fokus pada kebijakan pemerintah lalu fungsi administratif negara.

3. Hukum Acara atau Hukum Bentuk

Hukum acara mengatur prosedur untuk menjamin kepatuhan lalu penegakan hukum substantif. Hukum acara dibagi menjadi Hukum Acara Pidana dan juga Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana mengatur prosedur penegakan hukum pidana, sementara Hukum Acara Perdata mengatur prosedur penegakan hukum perdata.

4. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah seperangkat aturan yang tersebut mengatur tingkah laku penduduk untuk mengurangi pelanggaran terhadap kepentingan umum. Menurut Profesor Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur perbuatan yang dilarang juga menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum pidana pada Indonesia terbagi menjadi dua: hukum pidana materiil dan juga hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang langkah pidana, pelaku, serta sanksinya. Sedangkan hukum pidana formil mengatur penyelenggaraan hukum pidana materiil, yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981.

5. Hukum Tata Negara (HTN)

Hukum Tata Negara mengatur dasar negara, pembentukan lembaga negara, struktur kelembagaan, juga hubungan hukum antara lembaga negara, daerah, dan juga warga negara. Hukum ini berfokus pada pengaturan negara pada keadaan yang dimaksud lebih lanjut abstrak lalu luas.

Tata hukum di tempat Indonesia terdiri dari berbagai cabang hukum yang mana saling melengkapi untuk menciptakan ketertiban juga keadilan pada masyarakat. Pemahaman mengenai berbagai jenis hukum ini penting bagi setiap warga negara untuk menjalankan hak dan juga kewajiban mereka dengan baik. Dengan penegakan hukum yang digunakan efektif, diharapkan tercipta rakyat yang mana adil lalu makmur.