Yusril Ihza Mahendra Mundur, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum PBB

Yusril Ihza Mahendra Mundur, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum PBB

Infocakrawala.com – JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Periode Bintang (PBB). Keinginannya itu disampaikan di sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang tersebut dilakukan di dalam DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.

MDP merupakan lembaga tertinggi di area di struktur organisasi PBB yang dimaksud berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan inovasi terbatas Anggaran Dasar lalu Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta memilih pribadi penjabat ketua umum apabila ketua umum yang dipilih muktamar berhalangan tetap.

Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh partisipan MDP yang tersebut terdiri melawan DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, juga badan-badan khusus, juga otonom PBB yang mana seluruhnya berjumlah 49 kata-kata di pengambilan keputusan.

Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 kata-kata di pemungutan pendapat untuk memilih penjabat ketua umum. Sedangkan, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.

“Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum (Ketum) PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB mendatang, yang digunakan disepakati MDP akan datang dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” kata Pimpinan Sidang MDP Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan telah terlalu lama menjadi pemimpin partai sejak PBB berdiri dalam awal Reformasi 1998. Menurut dia, sudah ada saatnya terjadi regenerasi pada kepemimpinan PBB.

Yusril ketika ini berusia 68 tahun, sedangkan Fahri Bachmid berusia 46 tahun. Yusril mengaku akan masih terlibat di dunia urusan politik pada kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi kemudian pengalaman yang tersebut cukup panjang di dunia urusan politik di area Tanah Air tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.

Dia yakin dengan bertindak sebagai pribadi pada luar partai, akan dapat lebih besar leluasa menyumbangkan tenaga kemudian pikiran untuk turut dan juga pada memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa lalu negara, khususnya pada merancang hukum kemudian demokrasi di dalam Indonesia.

Pengunduran diri Yusril dan juga pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah dilakukan berjalan secara demokratis, sah, lalu konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan kemudian kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB lalu terpilihnya Penjabat Ketua Umum yang disebutkan akan segera dituangkan di akta notaris untuk selanjutnya sesegera kemungkinan besar dimohonkan pengesahannya untuk Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan UU Partai Politik.