Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo

Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo

Infocakrawala.com – JAKARTA – Psikolog Forensik Reza Indragiri menantang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluruskan kembali penyelidikan tindakan hukum Vina Cirebon seperti halnya perkara Ferdy Sambo. Kapolri harus mengambil sikap rendah hati, terbuka, dan juga tegas.

“Sekiranya Jenderal Listyo Sigit mengambil sikap terbuka, rendah hati, juga tegas yang mirip seperti pada perkara Ferdy Sambo, kita buka, kita luruskan kembali proses penyelidikannya (kasus Vina Cirebon), maka saya sungguh-sungguh berharap beliau yang tersebut tahun ini mendapat Hoegeng Awards,” ujar Reza di inisiatif Rakyat Bersuara yang mana ditayangkan iNews TV, Selasa (21/5/2024).

Pelurusan penyelidikan persoalan hukum ini bisa jadi diadakan lewat eksaminasi umum dari otoritas penegakan hukum yang digunakan secara spesifik diharapkan dijalankan Polri. Eksaminasi umum menjawab berkaitan dengan benar atau tidaknya telah terjadi terjadi perbuatan pidana pembunuhan kemudian pemerkosaan.

“Saya setuju dengan Ito Sumardi (Mantan Kabareskrim) bahwa eksaminasi tidak ada hanya sekali sepatutnya diadakan Polri, tapi seluruh lembaga di sistem peradilan pidana sepatutnya secara legawa membuka kembali berkas hasil kerja merek lalu bersiap memuat ke rakyat temuan mereka,” ungkapnya.

Menurut Reza, terdapat loop hole di pengungkapan fakta-fakta perkara ini. Misalnya, yang mana pertama berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dimaksud menitikberatkan pada mencari pengakuan atau keterangan yang tersebut bertumpu pada daya ingat manusia.

Sebab, keterangan yang digunakan bertumpu pada daya ingat manusia di dunia psikolog forensik justru mengaburkan fakta-fakta yang digunakan ada. Apalagi apabila keterangan yang digunakan didapatkan berasal dari pemeriksaan yang bersifat penyiksaan.

“Karena ingatan manusia mudah terfragmentasi kemudian mudah terdistorsi baik berhadapan dengan keinginan si terperiksa yang mana secara sukarela mengubah keterangannya atau lantaran pengaruh luar entah itu iming-iming, entah itu penyiksaan,” kata Reza.

Apalagi, terdapat pelaku yang dimaksud mencabut keterangan pada berkas acara pemeriksaan (BAP). Terjadinya hal yang disebutkan menguatkan bahwa dugaan mencari fakta di tindakan hukum Vina ini hanya saja mengandalkan keterangan daya ingat manusia atau keterangan buah hasil dari penyiksaan.

“Jadi ketika ada proses pemeriksaan yang dimaksud berujung pada BAP kemudian BAP-nya dicabut di area kemudian hari ini meningkatkan kekuatan kegelisahan saya bahwa jangan-jangan sudah ada terjadi proses penegakan hukum yang tersebut terlalu mengandalkan pada mencari pengakuan atau keterangan yang sifatnya abusive, itu loop hole pertama,” ungkap Reza.

Karena itulah, penting juga untuk mempertanyakan kembali benar atau tidaknya pembunuhan lalu pemerkosaan itu benar terjadi. Menurut dia, hal itu untuk memverifikasi perbuatan pidana secara tuntas yakni dilakukannya eksaminasi.

“Karena itulah berangkat dari tiga loop hole yang disebutkan saya rumuskan dua pertanyaan yang mana saya rekomendasikan sebagai materi untuk eksaminasi. Pertama sekali lagi benarkah terjadi pemerkosaan, benarkah terjadi pembunuhan?” katanya.