Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

Infocakrawala.com – JAKARTA – KementerianKomunikasi dan juga Informatika (Kominfo) memberi peringatan serius keras untuk X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online yang menjamur di dalam jaringan mereka. Hal ditegaskan oleh Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

“Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan tegas keras pertama untuk seluruh pengelola sistem digital seperti X, Telegram, Google, Meta lalu Tik Tok,” ungkap Budi Arie pada waktu Kongres Pers secara virtual, Hari Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengancam apabila sistem yang dimaksud tidaklah kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten. “Jika tiada kooperatif untuk memberantas judi online di dalam media Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 jt rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 jt rupiah per konten,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan, peringatan tegas keras yang dimaksud dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik, dan juga ketentuan perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang tersebut kuat, denda untuk media digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi kemudian kegiatan elektronik juga ketentuan perubahannya,” katanya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan eksekutif Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis lalu tarif berhadapan dengan jenis penerimaan negara bukanlah pajak PNBP yang tersebut berlaku pada Kominfo. Kemudian, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat dan juga ketentuan perubahannya.

“Dan keempat kebijakan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang mana berasal dari pengenaan sanksi denda administratif menghadapi pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) untuk melakukan pemutusan akses,” ujar Budi Arie.

Pada kesempatan itu, Budi Arie juga memberikan peringatan tegas keras serta kebijakan pencabutan izin untuk Dunia Maya Service Provider (ISP) yang digunakan bukan menggalang pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dijalankan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi Jarak Jauh juga ketentuan perubahan.

“Kepada seluruh pelopor Dunia Maya Service Provider atau ISP jikalau tidak ada komparatif di pemberantasan judi online, maka saya tidak ada segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Jaringan Internet Service Provider yang dimaksud digunakan untuk fasilitasi permainan judi online juga kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” pungkasnya.